Connect with us

SKI News

Perangkat Desa Asal Magetan Ditangkap Polisi Karena Buka Usaha Pemotongan Sapi Gelonggong

Published

on

BARANG BUKTI:Polres Magetan meyita 250kg daging sapi gelonggong

BARANG BUKTI:Polres Magetan menyita 250 kg daging sapi gelonggong sebagai barang bukti

Magetan.Suarakumandang.com– Suwarno (44) salah satu perangkat desa warga Dusun Tangkil, Desa Poncol, RT.33, RW.09, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jawa Timur  berhasil ditangkap oleh satuan Satreskrim Polres Magetan karena diketahui pelaku usaha pemotongan sapi dengan cara digelonggong.

“Glonggong adalah memaksa sapi untuk minum  sebanyak-banyaknya sebelum dipotong dengan harapan beban daging bertambah karena bercampur air.Ini dilakukan pelaku supaya mendapat keuntungan berlipat,”ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Partono.Senin,(15/05/2017).

Pelaku ditangkap dirumahnya, minggu,(14/05/2017). Dari hasil penangkapan petugas berhasil menyita 250 Kg daging sapi, dua buah selang plastic, satu buah pipa, satu pipa besi, satu buah pisau, satu mesin pompa air, dan satu unit pick up.

“Polres Magetan selama bulan Ramadhan ini, terus bergerak, dengan tujuan sebagai bentuk pemberian rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.

Akibat perbuatnya pelaku dijerat pasal 62 UU RI Nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 milyar  dan atau pasal  135 Undang-Undang RI Nomer 18 tentang tahun 2012 tentang  pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliyar .Ratno.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *