SKI News
Perangkat Desa Asal Magetan Ditangkap Polisi Karena Buka Usaha Pemotongan Sapi Gelonggong
Magetan.Suarakumandang.com– Suwarno (44) salah satu perangkat desa warga Dusun Tangkil, Desa Poncol, RT.33, RW.09, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jawa Timur berhasil ditangkap oleh satuan Satreskrim Polres Magetan karena diketahui pelaku usaha pemotongan sapi dengan cara digelonggong.
“Glonggong adalah memaksa sapi untuk minum sebanyak-banyaknya sebelum dipotong dengan harapan beban daging bertambah karena bercampur air.Ini dilakukan pelaku supaya mendapat keuntungan berlipat,”ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Partono.Senin,(15/05/2017).
Pelaku ditangkap dirumahnya, minggu,(14/05/2017). Dari hasil penangkapan petugas berhasil menyita 250 Kg daging sapi, dua buah selang plastic, satu buah pipa, satu pipa besi, satu buah pisau, satu mesin pompa air, dan satu unit pick up.
“Polres Magetan selama bulan Ramadhan ini, terus bergerak, dengan tujuan sebagai bentuk pemberian rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Akibat perbuatnya pelaku dijerat pasal 62 UU RI Nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 milyar dan atau pasal 135 Undang-Undang RI Nomer 18 tentang tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliyar .Ratno.