SKI News
Pemkab Magetan Mulai Tetapkan Kelas Jabatan Disetiap PNS

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Pemerintah kabupaten Magetan (Pemkab) adalah untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) terkait kelas jabatan yang ada di masing-masing dinas,”ujar Kepala Bagian Hukum, Jaka Risdiyanto usai acara, Kamis,(19/12/2019).
Lanjut Jaka, jadi kelas jabatan itu nilai jejang jabatan dari masing masing jabatan baik itu jabatan struktural , jabatan fungsional maupun pelaksana .
Sedangkan nilai jabatan diperoleh dari hasil penilian evaluasi jabatan, kemudian hasilnya itu dimintakan validasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ( Kemenpan RB).
“Setelah muncul surat validasi dari Kemenpan RB maka akan ditetapkan oleh bupati selaku pejabat pembinaan kepegawaian di kabupaten Magetan, ini dasarnya Permenpan Dan Rb pasal 6 nomor 36 tahun 2009 tentang penetapan kelas jabatan dilingkungan instansi pemerintah, ”kata Jaka kepada suara kumandang.
Harapan dari sosialisasi ini, lanjut Jaka bahwa ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan kelas jabatan di masing-masing SKPD .”Nantinya akan dijadikan pedoman untuk penetapan tambahan penghasilan bagi PNS, jadi tambahan nanti besarnya tergantung masing-masing kelas jabatan dan nilai dari kelas jabatan itu,”jelas Jaka lagi.
“Saya contohkan untuk sekda tingkat kelas jabatannya adalah 15, nanti dia ada nilai jabatannya . Untuk pemerintah kabupaten Magetan kelas jabatan baru sekarang ditetapkan dan ini sudah dimulai,”terangnya.
Sementara itu, kelas jabatan tertinggi di kabupaten Magetan yakni sekda dengan kelas jabatan 15,Sedangkan total persedian pegawai berjumlah 7.924. “Masing-masing dari jumlah PNS di Magetan mempunyai nilai jabatan sendiri-sendiri yang sudah tertuang dalam peraturan,”pungkasnya.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.