Connect with us

SKI News

Pemkab Magetan Mulai Tetapkan Kelas Jabatan Disetiap PNS

Published

on

Kepala Bagian Hukum, Jaka Risdiyanto saat sosialisasi di gedung PPI Magetan,Kamis,(19/12/2019). Foto: Cahyo Nugroho.

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Pemerintah kabupaten Magetan (Pemkab)  adalah untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD )  terkait kelas jabatan yang ada di masing-masing dinas,”ujar Kepala Bagian Hukum, Jaka Risdiyanto usai acara, Kamis,(19/12/2019).

Lanjut Jaka, jadi kelas jabatan itu nilai jejang jabatan dari masing masing jabatan baik itu jabatan struktural , jabatan fungsional maupun pelaksana .

Sedangkan nilai jabatan diperoleh dari hasil penilian evaluasi jabatan,  kemudian hasilnya itu dimintakan validasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ( Kemenpan RB).

“Setelah muncul surat validasi  dari Kemenpan RB maka akan ditetapkan oleh bupati selaku pejabat pembinaan kepegawaian di kabupaten Magetan, ini dasarnya Permenpan Dan Rb pasal 6 nomor 36 tahun 2009 tentang penetapan kelas jabatan dilingkungan instansi pemerintah, ”kata Jaka kepada suara kumandang.

 Harapan dari sosialisasi ini, lanjut Jaka bahwa ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan kelas jabatan di masing-masing  SKPD .”Nantinya akan dijadikan pedoman untuk penetapan tambahan penghasilan  bagi PNS, jadi tambahan nanti besarnya tergantung masing-masing kelas jabatan dan nilai dari kelas jabatan itu,”jelas Jaka lagi.

“Saya contohkan untuk sekda tingkat kelas jabatannya  adalah 15, nanti dia ada nilai jabatannya . Untuk pemerintah kabupaten Magetan kelas jabatan baru sekarang ditetapkan dan ini sudah dimulai,”terangnya.

Sementara itu,  kelas jabatan tertinggi di kabupaten Magetan yakni sekda dengan kelas jabatan 15,Sedangkan total persedian pegawai berjumlah 7.924. “Masing-masing dari jumlah PNS di Magetan mempunyai nilai jabatan sendiri-sendiri yang sudah tertuang dalam peraturan,”pungkasnya.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *