Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni telah meresmikan penerapan New Normal atau tatanan kehidupan baru dengan ditandai sholat subuh berjamaah dan ziarah di wisata religi ki Ageng Muhammad Besari di Masjid Tegalsari, Kecamatan Jetis. Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (3/7/2020.
“Hari ini saya canangkan new normal untuk di Kabupaten
Ponorogo. Saya awali subuh berjamaah, wisata religi dan lanjut gowes, ”
ujar Bupati Ipong
Lebih lanjut, untuk new normal perdana dicanangkan di dua
sector yakni sektor peribadahan dan sektor wisata religi.
“Untuk kegiatan ibadah di masjid, mushola, gereja sudah
bisa menyelenggarakannya dengan normal tapi dengan cara new normal, ”
jelasnya.
Menurutnya 3 bulan lalu, dia menerbitkan surat yang berisi
bahwa masjid di pinggir jalan untuk
sementara tidak mengadakan sholat Jumat. Saat itu tingkat kerawanan tinggi sekali.”Maka
dengan diterapkannya new normal mulai hari ini, larangan tersebut dicabut. Jadi
sudah boleh lagi, ” paparnya.
Namun, dalam pelaksanaan new normal ini harus menerapkan
protokol kesehatan. Dengan sering cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.
“Saya juga membuat surat keputusan di setiap tempat
ibadah hanya boleh diisi 60 persen dari kapasitas tempatnya. Juga di tempat
ibadah juga ditunjuk satu orang untuk dijadikan Satgas COVID-19,”
tambahnya.
Dia berapaan untuk tempat ibadah dijadikan pertama karena
masyarakat sudah melaksanakan. Pemerintah hanya memformalkan/ memayungi agar
terarah, faktanya mereka menerapkan setiap hari.
Menurutnya jika lampu hijau dari Gugus pusat, penerapan New
Normal secara keseluruhan. Misal Ponorogo new normal keseluruhan itu perlu
persetujuan dari Gugus tugas pusat.
Tetapi sesuai arahan presiden saat vicon, kepala daerah
boleh menetapkan new normal pada sektor-sektor yang dianggap penting. Yang
dianggap kepala daerah tidak membahayakan dan bertahap.
“Dan saya menganggap sektor peribadatan dan wisata religi
itu penting. Makanya ini perdana kami terapkan. Nanti menyusul lainnya, ”
terangnya.
Dia mengaku penerapan New Normal ini bisa dicabut. Apabila
terjadi sesuatu yang tidak di inginkan dalam pelaksanaannya.