Connect with us

SKI News

MK Putuskan Magetan Pilkada Diulang

Published

on

SUASANA: Sebagian pendukung sedang menyaksikan sidang melalui video tron yang digelar di halaman MK Jakarta.

Suarakumandang.com, BERITA JAKARTA. Mahkamah Konsitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kepala Daerah (Pilkada)  Kabupaten Magetan di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keempat TPS diantaranya TPS 01 dan 04 Desa  Kinandang  Kecamatan Bendo, TPS  01 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, dan TPS  09 Desa Silotinatah kecamatan Ngariboyo.

MK memutuskan PSU tersebut pada perkara NOmor 30 /PHP.BUP.XXIII 2025 tentang sengketa Pilkada Kabupaten Magetan, Jawa TImur.

Keputusan tersebut dibacakan majelis hakin di sidang pleno, Senin, (24/2/2025).

Dalam sidang Hakim KM telah mempertimbangkan TPS 01 Desa Kinandang terkait saksi yakni Tri Andi Riyanto tidak hadir meski ada video dan surat seolah olah saksi hadir. Maka tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Hakim menjelaskan bahwa ada indikasi keraguan dan validitas kehadiran, telah terjadi kesalahan adminitrasi.

“Hal tersebut merupakan sebagai bentuk pemenhan prinsip demkrasi PSU di TPS 01 Desa Kinandang,”ujar Hakim.

Hal tersebut dicontohkan, Wasis di TPS 04 Desa Kinandang, daftar hadir tidak sesuai yang sebenarnya.

Maka dari itu, pihak MK menyakini bahwa di TPS 04 Desa Kinandang telah terjadi pelanggaran dengan mencederai demokrasi.

Tak beda jauh dengan TPS 01 Desa Nguri juga terjadi kesalahan adminitrasi terkait kehadiran pemiilih mencederai kemurnian suara pemilih.

Sedangkan kejadian TPS 09 desa Selotinatah, bahwa MK berkeyakinan telah terjadi pelanggaran, karena di ketahui  menghalangi 6 daftar pemiliuh Tetap (DPT).

Dalam hal ini MK telah mengabulkan tuntutan pemohon yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan .

Jurnalis: Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *