SKI News
KAI Daop 7 Madiun Himbau Pengguna Jalan Saat Melintas Di Perlintasan Kereta Api

HIMBAU: sejumlah petugas PT KAI Daop 7 Madiun sedang memberikan himbuan dengan memampang spanduk himbuan kepada pengguna jalan diperlintasan kereta api.
Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang.
Rokhmad Makin Zainul Manager Humas Daop 7 Madiun mengatakan pihaknya tak bosan-bosan untuk mengingatkan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang
“UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan yang berbunyi “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,”jelas Rokhmad.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
• Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
• Mendahulukan kereta api, dan
• Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Rokhmad juga mengatakan untuk menciptakan keselamatan dan keamanan bersama pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pengguna jalan raya saat akan melintasi pintu perlintasan sebidang KA.
“Kita kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki perlintasan KA maupun kewilayahan dengan menggandeng Komunitas Pencinta Kereta Api (Railfans) dengan melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA wilayah Daop 7 Madiun,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel.
Masih kata Rokhmad, berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan, dengan cara mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel
“Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan Pemerintah Daerah setempat, namun juga menjadi tanggung jawab kita semua termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” pungkasnya.
Jurnalis: Tim Redaksi.