Connect with us

SKI News

Mantan WIL Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun ,Divonis Satu Bulan Penjara

Published

on

SIMAK PUTUSAN: Hermin Aryuni, warga Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, tengah menyimak pembacaan putusan

SIMAK PUTUSAN: Hermin Aryuni, warga Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, tengah menyimak pembacaan putusan

Madiun.Suarakumandang.com- Hermin Aryuni, warga Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, terdakwa kasus pengrusakan mobil dinas milik mantan Pria Idaman Lain (PIL) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, akhirnya divonis satu bulan penjara. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (23/05/2017)

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Edwin Yudhi Purwanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP (tentang Penghancuran atau Pengrusakan Barang) milik korban, Hari Puryadi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hermin Aryuni telah bersalah. Menghukum terdakwa Hermin Aryuni selama satu bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,” ujar Edwin Yudhi Purwanto, dengan didampingi dua hakim anggota masing-masing Dyah Ratna dan Muhammad Iqbal.

Vonis ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Inda Putri Manurung. Karena dalam sidang sebelumnya (9/5), terdakwa dituntut selama dua bulan penjara dan agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan ini, terdakwa usai sidang langsung menyatakan banding.

Namun setelah diberi penjelasan, ia menyatakan pikir-pikir. Tapi, dua jam kemudian, kepada wartawan, terdakwa akan menerima putusan hakim. “Saya tidak tahu. Tadi ketika ditanya hakim, saya langsung menyatakan banding. Tapi kemudian saya diberi penjelasan oleh panitera. Ya saya pikir-pikir dulu. Saya besuk mau ke pengadilan lagi, untuk menyatakan menerima putusan,” ujarnya.

Untuk diketahui, perkara yang menyeret Hermin Aryuni, berawal 5 Desember 2016, lalu. Saat itu, terdakwa memecah kaca dan spion mobil dinas milik Hari Puryadi, di Desa Klumpit Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun. Perkara menjerat Hermin Aryuni ini, merupakan perkara kedua  dilatarbelakangi hubungan asmara dengan Hari Puryadi.

Dalam perkara sebelumnya, Hermin Aryuni dijerat dengan kasus percobaan pembakaran mobil dinas yang sama. Dalam kasus percobaan pembakaran mobil, majelis hakim yang diketuai Arif Budi Cahyono, mejatuhkan pidana percobaan selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan, 17 Pebruari, lalu. Sebelumnya, JPU Nuramin menuntut terdakwa selama 3 bulan.Basuki.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *