Connect with us

SKI News

Kasus Pedagang Ethek Lawu Magetan dengan Bitner Siantur Berakhir Damai

Published

on

Bitner (dari kiri no 2 pakai kacamata) bersama pedagang Ethek Lawu dan kepala Desa Pesu menujukan surat pernyatan damai di pengadilan Negeri Kabupaten Magetan.Selasa, (12/2/2025).

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Sidang mediasi kasus gugatan yang diajukan Bitner Sianturi dengan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT dan pedagang Sayur Ethek Lawu berakhir damai. Selasa, (12/2/2025).

Bitner Sianturi warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur menyatakan mencabut gugatannya demi kemaslahatan orang banyak,dengan harapan tidak menimbulkan kegaduhan berkelanjutan.

“Dari hasil mediasi, saya mencabut gugatan saya, Kita harapkan semua kondisi  kembali damai seperti sediakala. Dan semoga tidak ada lagi permasalahan,”ujar Bitner.

Dia juga menegaskan keputusan tersebut diambil agar situasi Desa Pesu kembali normal, harmonis dan tenang.

Bitner mengungkapan dapat kembali ke hati nurani  masing masing.”Semoga kedepan tidak ada lagi kejadian atau situasi seperti ini,”paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Awan Subagyo menjelaskan dengan adanya kesepakatan tersebut, persidangan dilanjutkan penerbitan penetapan perkara.

“Ada beberapa poin yang ada didalam kesepakatan yang telah tercapai. Dengan kesepatakan tersebut langsung dilakukan persidangan dengan menerbikan penetapan perkara nomor 4. Dan perkara nomor tersebut selesai,”tegasnya.

Mediasi kedua atau keputusan terakhir tersebut disambut baik oleh dari berbagai pihak. Semua berharap dalam mediasi terkahir dengan damai tidak ada lagi konflik.  

Sedangkan Kepala Desa Pesu Gondo mengaku adanya kasus tersebut sangat nmerepotkan baginya,  namun demi kondosifnya Desa pihaknya  harus menyepakati damai.

“Saya kira sudah cukup, kita sudah lelah, kita sepakati bersama untuk damai,”ungkapnya.

Namun dalam hal ini, Kepala Desa belum mengetahui apakah hasil kesepakatan di pengadilan Negeri Magetan sidang mediasi kedua ini masyarakat Desa Pesu masih menerima atau tidak.

“Itu hak mereka, saya belum tahu, karena saya belum koordinasi dengan mereka,”paparnya.

Dengan demikian Kasus Pedagang Ethek Lawu Magetan dengan Bitner Sianturi dinyakan selesai tanpa dilanjutkan ke persidangan.  Dan semua pihak berharap dapat menjalankan aktivitasnya masing masing.

Diberitakan sebelumnya, Bitner Sianturi yang memiliki warung klontong yang dikelola istrinya mengugat Kepala Desa, BPD, Ketua RT dan pedagang Sayur Ethek Lawu senilai Rp 500 juta karena merasa dirugikan tidak sesuai dengan surat kesepakatan  tahun 2022.

Poin 1 dengan bunyi sebagai berikut terkait pedagang sayur keliling bahwa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah pada tanggal 14 Juli 2022 pedagang dari luar diperbolehkan masuk ke desa Pesu tetapi harus mempunyai etika berdagang dengan tidak mangkal / berjualan di dekat pedagang Desa Pesu dan pemerintah Desa Pesu.   

Jurnalis: Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *