Connect with us

SKI News

Kapolda Jatim Minta Pelaku Penerbangan Balon Udara ditindak Tegas

Published

on

DISITA:Polres menyita 105 balon udara

Suarakumandang.com.BERITA PONOROGO. Tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak yang dianggap sangat membahayakan masyarakat pihak Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin meminta pelaku ditindak tegas.  Hal ini diungkapkan saat kunjungannya di Polres Ponorogo.Senin,(18/06/2018).

Kunjungannya ke Polres Ponorogo untuk melihat langsung 105 balon udara tanpa awak yang berhasil disita anggota kepolisian Polres Ponorogo beberapa hari ini.

Dari hasil penyitaan balon udara yang dianggap membahayakan masyarakat yang dilakukan sejumlah TNI, Polri serat masyarkat mendapat apresiasi dari Kapolda Jatim‘’Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Ponorogo dan Kodim 0802 Ponorogo yang terus bergerak cepat dalam mencegah penerbangan balon udara tanpa awak,’’ kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin.

Kapolda mengatakan adanya balon udara tanpa awak yang diterbangkan ini sangat mengganggu otoritas penerbangan. Sebab ketinggian balon udara tanpa awak yang terbang di udara mencapai 35 ribu kaki.

‘’Ketinggian 35 ribu kaki itu sudah mencapai jalur penerbangan. Kalau masuk mesin pesawat bisa dibayangkan resikonya, pesawat bisa jatuh penumpangnya bisa bisa tidak selamat,’’ tutur Kapolda.

Selain itu kapolda juga meminta kapolres dan jajaran untuk menindak tegas bagi produsen, penjual maupun pembuat balon udara. Termasuk menerapkan UU nomer 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dengan hukuman 3 tahun dan denda 1 milyar.

‘’Balon udara sangat membahayakan penerbangan, sangat membahayakan peniaian Indonesia terhadap penerbangan sipil internasional. Kami akan berikan efek yang memprodusen kemudian diperdagangkan ataupun masyarakat sendiri yang melakukan pembuatan ini, kami proses hukum saja dan ini nggak main main,”tuturnya.

Sementara dalam hal ini, upaya Polres Ponorogo dan TNI untukmencegah adanya balon udara berbahan api it uterus dilakukan guna menjaga keselamatan penerbangan dan masyarakat sekitar.”Kami tidak akan memperingatkan, akan tetapi  kami langsung menindak tegas pelaku penerbangan balon udara yang dinilai sangat membahayakan,”katanya lagi.

Dia juga menerangkan dampak dari penerbangan balon udara sangat berbahaya  karena dapat me nimbulkan  kebakaran hutan, Sutet PLN rusak, sampai kebakaran rumah.”Apalagi kalau balon itu bisa terbang tinggi, maka bisa menggangu penerbangan.”pungkasnya.Cahyo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *