Connect with us

SKI News

Isu Penghapusan Dana Desa Terbantahkan

Published

on

Fuad Misbahuddin Fahmi, Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi membantah penghapusann Dana Desa.

Suarakumandang.com,BERITA NGAWI. Isu dihapuskannya DD (dana desa) yang berhembus di kalangan pemerintahan desa, bukan tanpa sebab, ini karena ada frasa ‘dicabut’ dari UU Nomer 2 tahun 2020 tentang penanganan corona.

Fuad Misbahuddin Fahmi, Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi mengatakan bahwa frasa ‘dicabut’ yang diributkan sebagai isu dihapuskannya DD , sebenarnya adalah dana desa tidak dihapus melainkan direfocusing (penyesuaian/ pemotongan/penundaan) untuk kegiatan yang sifatnya mendesak atau darurat, berupa pemberian BLT (bantuan langsung tunai) kepada warga terdampak covid 19.

“Dalam kondisi normal BLT sudah dikover oleh Kemensos Pusat namun karena jumlah warga terdampak covid 19 saat ini melebihi anggaran Kemensos Pusat, maka sisanya dikover oleh DD (dana desa), ” terang Fuad.

Sementara DD (dana desa) untuk refocusing saat ini sebagaimana diatur dalam UU nomer 2 tahun 2020, selain dialokasikan untuk program BLT, juga digunakan untuk penanganan dan pencegahan covid 19 serta PKTD (padat karya tunai desa).

Fuad juga memaparkan jika Pemerintahan desa dapat menjadikan UU no 2 tahun 2020 tersebut sebagai dasar pengelolaan DD (dana desa) di tengah pandemi covid 19, yang sebelumnya tidak diatur dalam UU no 6 tahun 2014.

” Dengan demikian dipastikan bahwa DD (dana desa) tetap ada, meskipun terjadi penyesuaian penggunaan anggarannya (refocusing), dan diharapkan Pemerintahan Desa dapat memahami mekanisme refocusing tersebut, dan jika kondisi sudah normal kembali, maka penggunaan DD (dana desa) dapat kembali sebagaiman aturan sebelumnya pada UU nomer 6 tahun 2014,” tutup Fuad.

Jurnalis:  Ahmad Hakimi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *