Connect with us

SKI News

Ini ADD dan DD Tahun 2025 Magetan, Eko Muryanto Menghimbau Seperti Ini

Published

on

Eko Muryanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Eko Muryanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Jawa Timur menghimbau kepada seluruh aparatur Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai peruntukannya dan pedomani aturan main tentang pengelolaan keuangan Desa serta manfaatkan dana desa tersebut untuk kemaslahatan secara umum.

Eko menjelaskan bahwa ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dana transfer dari Pemerintah pusat.

“ADD penggunaannya mayoritas untuk pemberian siltap dan tunjangan BPD,” ujar Eko kepada jurnalis suarakumandang.com, Selasa, (8/1/2025).

Pada tahun 2025 ada perubahan pencairan ADD yang akan dilakukan setiap bulan sekali.

“Insya Allah, ADD Januari ini sampai tanggal 27 akan disalurkan setiap bulan,” jelas Eko.

Sebelumnya 3 bulan sekali, namun sekarang setiap bulan akan disalurkan.

Penyaluran ADD setiap bulan merupakan kebijakan daerah setempat. ”Tapi Pemerintah pusat mengamanahkan siltap diberikan setiap bulan sekali,” paparnya.

Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Magetan menetapkan  gaji setiap bulan  Kepala Desa Rp 3.200.000, Sekretaris Desa Rp 2.500.000.  Perangkat Desa Rp 2.300.000 dan BPD maksimal Rp 500.000 .

”JIka dua tersebut lebih, maka pihak desa dapat menggunakan yang lain, seperti misal kebutuhan ATK atau kebutuhan lainnya,” terang Eko.

Sedangkan DD sumber dana murni dana transfer dari Pemerintah pusat yaitu dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di transfer ke  Rekening Kas Desa (RKD).

“Untuk mekanisme pencairannya ada 2 tahap, untuk desa mandiri 60 persen selanjutnya 40 persen. Sedangkan desa reguler justru sebaliknya,” papar Eko.

Eko juga menjelaskan, bahwa DD peruntukannya sesuai Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Dana Desa  Tahun 2025 ada ketentuan yang mengatur yakni ketahanan pangan minimal 20 persen, operasional penyelenggaraan pemerintah desa 3%, dan Bantuaan Langsng Tunai (BLT) maksimal 15% dari pagu dana desa.

“Sedangkan sisanya masih 52% dapat digunakan program lainnya seperti publikasi, pembangunan, pemberdayaan, dan Padat Karya Tunai Desa,” papar Eko.

Untuk Desa Mandiri dapat merehab balai desa dengan maksimal anggaran  10% dari pagu dana desa.

Jurnalis: Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *