SKI News
DPRD Kota Kediri Setujui Raperda Perubahan Perda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024

Suarakumandang.com, BERITA KEDIRI. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Peraturan Daerah No. 7 Januari 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024, hari ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri yang resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). saat rapat paripurna, Rabu (11/10/2023).
Penetapan kesepakatan umum ini dilakukan setelah mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi dan disahkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan umum dalam rapat paripurna di ruang DPRD Kota Kediri.
Adapun perwakilan fraksi-fraksi yang menerima dan menyetujui perubahan tersebut, antara lain: Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Karya Nurani, serta Fraksi Keadilan Pembangunan. Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri tersebut dinyatakan kuorum setelah dihadiri 23 anggota dewan dari 29 anggota yang ada.
“Kita sudah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terutama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri yang telah melakukan pembahasan terhadap substansi Raperda, sehingga Raperda dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda,”ujar Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit.

Bagus berharap dengan adanya persetujuan bersama Raperda ini, bisa menjadi payung hukum daerah yang mengatur ketersediaan dan alokasi pendanaan untuk penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 mendatang.
Sebagai informasi, rapat paripurna juga dihadiri Forkopimda beserta seluruh OPD dilingkungan Pemerintah kota Kediri.

Jurnalis: Tim.