Connect with us

SKI News

DPMPTSP Magetan Bimtek OSS RBA dan LKPM

Published

on

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN.  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Magetan, Jawa Timur menggelar bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis resiko dan Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (PLKPM). Acara digelar Hotel Bukit Bintang Magetan. Selasa, (26/10/2021).

Condrowati Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya memberi pelatihan kepada para pelaku usaha di Magetan untuk mengenalkan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

“Disini kita latih bagaimana caranya memasukkan perizinan OSS RBA, dan termasuk bagaimana pelaporan PLKPM-nya,” ujar Condrowati.

Dalam hal ini, untuk mempermudah sistem perizinan pihak DPMPTSP ke depan akan mengundang dari petugas kecamatan yang bertujuan untuk mempermudah perizinan bagi para pelaku usaha. ”Ke depan kita akan bekerja sama dengan kecamatan agar pelaku usaha ini bisa dilayani di tingkat kecamatan dan tidak perlu datang ke kabupaten,” jelas Condrowati.

“Kenapa pengusaha kita undang, karena pengusaha ini sebenarnya yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pengurusan perizinan langsung melalui aplikasi dengan mengisi sendiri apabila persyaratan sudah lengkap,” kata Condro.

Lanjutnya, jika para pelaku usaha kesulitan dalam mengisi data di aplikasi maka pihak DPMPTSP akan mendampingi.

“Kelebihan OSS RBA sesuai arahan Presiden Jokowi untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, bagi mereka yang ingin berusaha di suatu wilayah di Indonesia,” paparnya.

Dalam bimtek ini, lanjut Condro pihaknya masih baru mengundang pelaku usaha 50 orang, ke depan akan diundang secara bertahap.

Sementara itu, OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik.

Condro juga menjelaskan bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko.

Condro mencontohkan “Kita mengajukan pengusaha yang baru berdiri, Dia harus melengkapi beberapa perizinan dasar, misalkan analisis dampak lingkungan setelah dia memasukkan ke aplikasi dan ditunjukan bahwa dia beresiko sedang, maka dia harus mengurus ketingkat propinsi. Yang saat ini  yang mengurus Gudang Garam dan ini sedang proses,” jelasnya.

“Kami harapkan Kegiatan bimtek ini untuk memberikan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas,” pungkasnya.

Jurnalis: Cahyo Nugroho/ Adv.

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: DPMPTSP Magetan Bimtek OSS RBA dan LKPM | Kabar Magetan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *