Connect with us

SKI News

Direktur Teknik PDAM Magetan Jadi Tersangka Korupsi Di PDAM Kota Madiun

Published

on

USAI DILANTIK: Sandi Kunariyanto saat ini menjabat Direktur Teknik PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan, usai dilantik oleh Bupati Magetan Suprawoto . Februari 2021 lalu. (Foto: Dok)

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, akhirnya menetapkan Sandi Kunariyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran untuk 14 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Senin (06/12/2021).

 Sandi Kunariyanto saat ini menjabat Direktur Teknik PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan, sejak Februari 2021 lalu. Tersangka itu merupakan Kabag Tranmisi dan Distribusi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun periode 2015-2021.

“Tersangka ditahan sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dan pengumpulan alat bukti. Dirasa saksi dan alat bukti mencukupi, bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi, Senin (06/12/2021).

Ia menyatakan tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas I Madiun untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan pertimbangan penyidik, penahanan terhitung hari ini hingga 25 Desember 2021 nanti.

 Jika masih diperlukan, tambahnya, penahanan di Lapas Kelas 1 Madiun dapat diperpanjang lagi hingga 20 hari kedepan. Tersangka saat selaku Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi telah melakukan penyalahgunaan anggaran untuk pembayaran THL pada Bagian Transmisi dan Distribusi. 

Menurutnya berdasarkan laporan hasil audit dari tim ahli, kejadian tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 263,6 juta lebih. Tahap berikutnya, melanjutkan tahap penyidikan, untuk mengusut ada tidaknya keterlibatan oknum lain dalam perkara tersebut.

Atas kejadian itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jurnalis: Agus Basuki.