Connect with us

SKI News

Demi Foya Foya Dua Pemuda Asal Magetan Bobol Rumah

Published

on

Dua pelaku yakni SW (33) dan ES (20) saat diintrograsi di Mapolres Magetan

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Dua pelaku yakni SW (33) dan ES (20) asal warga Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diringkus polisi setelah kedapatan mencuri di rumah kosong di Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan. Selasa (27/02/2024).

Sesuai pers liris dari Humas Polres Magetan yang diterima media suarakumandang.com kedua pelaku berhasil mencuri sejumlah perhiasan dan uang tunai senilai Rp 500.000.

Kejadian kali pertama diketahui korban saat pulang mendapati kondisi rumah dan kamar acak acakan.  Namun saat dicek sejumlah perhiasan dan yang uang tunai sejmlah Rp 500.000 telah raib.

Mengetahui hal tersebut korban melaporkan ke Polres Magetan dan selanjunya petugas Satreskrim Polres Magetan bergerak cepat dan berhasil mendeteksi identitas dan lokasi pelaku.

“Terungkapnya berdasarkan laporan dari korban. Setelah kami telusuri, ada dua orang pelaku ini dan berhasil kami amankan,” ujar Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo dikutip dari pers liris humas Polres Magetan.

Dalam keterangannya, modus operandi komplotan mengacak sejumlah rumah kosong. Jika ada yang menyahut saat dipanggil, mereka akan bertanya-tanya.

Namun, jika tak ada yang menyahut, mereka akan membuka gembok dan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan linggis, yang telah dipersiapkan. Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi.

Saat ini Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 9,09 gram perhiasan emas (kalung, gelang, dan cincin), uang tunai Rp 500.000, linggis, dan sepeda motor yang digunakan untuk menuju lokasi pencurian.Total kerugian materiil diperkirakan  Rp 21.000.000.

Dari keterangan pelaku hasil  curian  dijual dan kemudian uangnya mayoritas digunakan untuk berfoya-foya.  Pelaku merupakan residivis. Sudah tiga kali ditahan dalam kasus yang sama.

Sementara itu, Kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Jurnalis: Tim.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *