Connect with us

SKI News

DD Sudah Diintersep, KDMP di 7 Desa Magetan Belum Digarap Gara-Gara Lahan

Published

on

Kepala Bidang Pemberdayaan Pembangunan Desa Dinas PMD Kabupaten Magetan, Titik Karyawati

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN . Dana Desa (DD) sudah berjalan, bahkan anggaran yang berkaitan dengan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) juga telah diintersep.

Namun, pembangunan gerai KDMP di tujuh desa di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, masih belum bisa dikerjakan.

Penyebabnya bukan soal dana, melainkan persoalan lahan. sehingga sampai tahun kedua tujuh desa di Kecamatan Bendo nasibnya masih terkatung-katung.

Hingga pertengahan Juni 2026, lokasi yang disiapkan untuk pembangunan gerai KDMP belum memiliki kepastian hukum atau belum dinyatakan clean and clear.

Akibatnya, program yang diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi desa tersebut masih harus menunggu.

Gerai KDMP belum bisa dibangun sebelum seluruh aspek legalitas lahan dinyatakan tuntas.

Meski pembangunan belum berjalan, kondisi tersebut tidak memengaruhi alokasi Dana Desa yang diterima tujuh desa di Kecamatan Bendo.

Besarannya tetap sama dengan desa-desa lain di Kabupaten Magetan.

Bahkan, anggaran Dana Desa yang berkaitan dengan program KDMP juga telah diintersep sebagaimana yang berlaku pada desa lainnya.

Dengan kata lain, hambatan yang dihadapi saat ini bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada kesiapan lahan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Pembangunan Desa Dinas PMD Kabupaten Magetan, Titik Karyawati, menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam aturan tersebut terdapat dua skema pendanaan, yakni Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP.

“Untuk Dana Desa Reguler di Kabupaten Magetan bagi 207 desa nilainya sekitar Rp 65 miliar dan seluruhnya sudah disalurkan ke rekening kas desa,” jelas Titik.

Sementara itu, Dana Desa yang disiapkan untuk mendukung implementasi KDMP hingga kini belum dapat disalurkan karena Pemerintah Pusat masih menyiapkan aturan teknis lanjutan.

“Terkait Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP, sampai saat ini belum ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur besaran maupun mekanisme rinci penyalurannya,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2026, dana pendukung KDMP nantinya tidak akan masuk langsung ke rekening kas desa.

Dana tersebut akan disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan penyaluran dana melalui mekanisme yang diatur Pemerintah Pusat.

Dengan demikian, pembangunan gerai KDMP di tujuh desa Kecamatan Bendo masih menunggu dua hal penting, yakni kepastian status lahan yang clean and clear serta terbitnya regulasi teknis terkait penyaluran dana pendukung KDMP.

Sampai dua syarat tersebut terpenuhi, pembangunan gerai yang digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi desa itu masih harus menunggu lampu hijau dari sisi administrasi dan regulasi.****

Jurnalis: Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *