SKI News
Bukti Satpol Pp Magetan Tak Mampu Jalankan Perda Nomor 3 tahun 2014
MELINTANG: Salah satu spanduk melintang dijalan kabupaten di Desa Nitikan Magetan Foto: by warga Niikan
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN . Bukti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, Jawa Timur
tak mampu menjalankan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban dan kenyamanan.
Bukti itu, karena masih banyak ditemukan spanduk melintang dan banner bergambarkan bakal calon bupati dipaku di pohon.
Warga Nitikan Magetan yang enggan disebutkan namanya menyayangkan dan menilai Satpol Pp Magetan tidak mampu jalankan perda tentang ketertiban dan kenyamanan.
Yang konon katanya pembuatan perda menelan anggaran puluhan juta rupiah.
Dia juga menjelaskan, untuk menertibkan reklame liar merupakan tugas Satpol PP,
“Kalau hal ini terus dibiarkan akan menjadi Magetan tampak kumuh,”ucapnya.
Menurutnya, kasus spanduk dan banner dipaku dipohon hingga kini tidak pernah terselesaikan.
Demi Magetan yang bersih dan masyarakat yang peduli lingkungan, berharap pemerintah kabupaten Magetan khususnya Satpol PP harus bertindak tegas dan berani.
Rudi Harsono kepala Satpol PP dan damkar kabupaten Magetan mengatakan pihaknya membantah jika dikatakan tidak mampu menjalankan Perda Tentang Ketertiban Dan Kenyamanan Masyarakat.
“Kami sudah terus berupaya untuk menertibkan sejumlah spanduk liar dan banner dipaku di pohon. Bahkan kami juga sudah mensosialisasikan melalui berbagai cara,”kata Rudi kepada jurnalis suarakumandang.com.
Rudi mengaku jika petugas penetiban dilapangan sangat terbatas. Sehingga penertiban dilakukan secara bergantian. “Kurang lebih petugas penertiban ada 7 anggota,”jelas Rudi.
Sementara itu, Rudi menegaskan bahwa dirinya tidak akan main-main bagi siapa saja yang memasang rekalme tidak pada tempatnya.”Kami akan bertindak tegas bagi siapa saja,”pungkasnya.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.
Agus
Juli 1, 2024 at 8:52 am
Mantap