Connect with us

SKI News

Bobol Gudang Ekspedisi, Gasak Puluhan Ponsel

Published

on

BARANG BUKTI: Inilah baru bukti puluhan unit ponsel berbagai merek berhasil digasak tersangka. Namun, naas, belum sempat dijual keburu tertangkap.

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Berhasil gasak puluhan unit ponsel berbagai merek dan belum sempat menjual hasil curian, tersangka ANH (36) warga Desa/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, dibekuk Sat Reskrim Polres Madiun Kota dan Polsek Jiwan. Total jumlah ponsel berbagai merek sebanyak 33 unit dengan kerugian Rp 170 juta.

“Tersangka warga sekitar gudang ekspedisi JNT, punya teman kerja disitu dan terbiasa bermain di gudang. Ternyata, tersangka mengamati penjaga gudang menutup pintu gudang dan pagar, lalu Jum’at (3/12/2021) sekitar pukul 01.00 dinihari tersangka beraksi,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (06/12/2021).

 Ia mengatakan tersangka dengan mudah membuka pintu pagar dan gudang, tanpa memakai peralatan lain atau tangan kosong. Pintu pagar dan gudang dengan mudah dibuka, akibat tidak dikunci dengan benar. Selanjutnya, tersangka mengambil satu dos barang ekspedisi dikirim dari Kota Madiun ke Pacitan.

Dos itu berisi 33 unit ponsel berbagai merek dan kerugian ditaksir Rp 150 juta, namun dari 33 unit ponsel diperoleh baru 5 unit ponsel dibuka dosnya. Sedangkan, penjaga gudang baru mengetahui gudang bobol sekitar pukul 06.00 pagi, selanjutnya dilaporkan kepada petugas Polsek Jiwan.

Petugas gabungan Sat Reskrim Polres Madiun Kota dan Unit Reskrim Polsek Jiwan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan rekaman cctv dan melihat ciri-ciri pelaku, petugas langsung mendatangi rumah tersangka.

 Benar saja, pukul 11.00 siang lalu, petugas mendapati dos ekspedisi dan puluhan ponsel dikamar tersangka, petugas pun mengamankan ponsel dan barang bukti lainnya. Selanjutnya, dibawa ke Mapolres Madiun Kota guna pemeriksaan intensif.

“Tersangka ditangkap sekitar 10 jam dari aksinya di gudang ekspedisi itu, pria tanpa pekerjaan tetap berencana menjual ponsel. Hasilnya, untuk keperluan keseharian, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Madiun Kota lagi.

Jurnalis: Agus Basuki.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *