Connect with us

SKI News

Beli HP Pakai Upal, Warga Sukomoro Ditangkap

Published

on

Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha sedang menunjukan uang palsu kepada awak media saat jumpa pers didepan halaman Mapolres Magetan. Jumat, (27/08/2021).

Sarakumandang.ocm, BERITA MAGETAN. Polres Magetan berhasil menangkap inisial NN (22) warga Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Jawa TImur atas tindakan membelanjakan uang palsu (Upal) untuk membeli Hand Phone (HP) di salah konter HP di Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan pihaknya melakukan penagkapan pelaku setelah mendapat laporan dari korban yang tak lain adalah pemilik konter di wiayah Magetan.

“Korban melapor ketika baru menyadari uang yang dibayar oleh pelaku palsu. Setelah diselediki ternyata benar uang yang dipakai pembayaran pelaku adalah upal. “ujar Yakhob.
Setelah dilakukan penyelidikan upal yang digunakan pelaku didapat dari membeli dengan harga Rp 250.000 mendapat Rp 1 juta upal.

“Pelaku sudah melakukan 3 kali transaksi jual beli uang palsu. Pertama membeli upal seharga Rp 250.000 dan kedua dan ketiga membeli upal seharga Rp 500.000,”kata Yakhob, Jumat, (27/08/2021).

Tak hanya sampai disitu untuk memberi nyaman kepada masayarakat Kepolisian Magetan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengukap jaringan pengedar uang palsu.

“Pelaku mengaku baru kali pertama melakukan, akan tetapi pelaku sudah 3 kali melakukan. Dan sudah membawa upal sebanyak Rp 4,200.000,”ungkapnya.

Sementara itu, akibat ulahnya pelaku dikenai undang-undang nomor 7 tahun 2011 pasal 36 ayat 2 dan 3. Ayat 2 menyimpat uang palsu dan ayat 3 mengedarkan. Pelaku diancam diatas5 tahun.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *