Connect with us

SKI News

Banner Balon Bupati Magetan dan Baliho PPDB Ditertibkan. Ini Alasanya

Published

on

DITERTIBAKAN: Sejumlah banner ditertibakn Sat Pol PP Karena tidak ijin dan tidak bayar pajak

DITERTIBAKAN: Sejumlah banner ditertibakn Sat Pol PP Karena tidak ijin dan tidak bayar pajak

Magetan.Suarakumandang.com-Sejumlah reklame jenis Banner Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB)  dan bakal calon Bupati Magetan periode 2018-2023 ditertibkan Sat Pol PP karena tidak ijin dan belum membayar pajak.

Chanif Tri Wahyudi Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Magetan mengatakan penertiban ini menindak lanjuti banner maupun balihio yang tidak mengurus izin dan administrasi dengan baik.”Kami tertibkan karena tidak ijin dan belum bayar pajak,”ujar Chanif.

Dijelaskan pula, moment  pilkada dan PPDB  sering digunakan oknum yang mengambil keuntungan tanpa harus memperhatikan peraturan yang berlaku di Magetan.”Kami banyak menemui tanpa mengurus perijinan dengan benar,  yaitu gambar Gus Amik, Mas Hurun, Purbo Jati dan penerimaan Perserta Didik Baru, dan bendera partai yang masa ijinnya sudah habis,”ucapnya. Jumat, (26/05/2017).

“Untuk barang bukti baliho maupun banner  yang tidak memenuhi persyaran dikumpulkan di kantor  Satpol PP. Dan kegiatan penertiban ini akan dilakukan tiga kali  sebelum lebaran tiba, dan ini ini yang kedua kali, ”ungkapnya.

Chanif menghimbau kepada balon kepala daerah maupun pihak lainnya yang menggunakan baliho maupun banner sebagai media, dianjurkan untuk pemasangannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.”  Kan sudah disiapkan tempat tertentu untuk pemasangan baliho maupun banner,  jadi jangan sembarangan memasang,  apa lagi tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ada.”pungkasnya.Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *