SKI News
Aplikasi Jempol Mas Har, Beri Kepastian Pelayanan Perijinan

Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi
Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi menegaskan Perpres Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis risiko dan Aplikasi JEMPOL MAS HAR (Jemput Pelayanan Online Langsung Masyarakat Senang, Hari Ini Rampung).
Demikian disampaikannya saat membuka “Implementasi Perpres Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis risiko dan Launching JEMPOL MAS HAR, di DPMPTSP Kabupaten Madiun, Senin (10/8/2026).
“Perubahan menyangkut kecepatan pelayanan, jika seluruh persyaratan perijinan lengkap. Lalu, hingga batas waktu belum kunjung disetujui, maka secara otomatis perijinan dinyatakan lengkap dan sah,” tandasnya.
Hal itu terpampang jelas, tambahnya, melalui Service Level Agreement (SLA) atau Perjanjian Tingkat Layanan, merupakan batas waktu resmi dijanjikan instansi pemerintah atau pemberi layanan untuk memproses dan menyelesaikan suatu permohonan ijin sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM PTSP) setempat Anang Sulistijono mengatakan melalui Perpres dan Aplikasi Jempol Mas Har non pertanian skala kecil dan menengah memiliki kepastian layanan dan hukum.
“Sebab, skala kecil dan menengah perijinan cukup diselesaikan daerah sendiri. Lain persoalan jika harus membutuhkan persetujuan tingkat diatasnya seperti propinsi atau pusat,” ujarnya.*..
Jurnalis: Agus Basuki.
