Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang pembatalan 48 perjalanan Kereta Api (KA) mulai Rabu, (29/04/2020) sampai dengan Minggu, (31/05/2020).
“Pembatalan 48 kereta api mengacu pada peratura menteri (Perman) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 (2020) dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau COVDI-19,”ujar Ixfan Hendriwintoko Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun. Kamis,(30/04/2020).
Ia juga mengatakan, bahwa pembatalan 48 KA juga mengacu
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur no : 188/202/KPTS/013/2020 tentang
pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah yaitu
Surabaya, Sidoarjo, dan Gersik,
“Maka dari itu, guna mendukung tercapainya program
pemerintahan tersebut PT KAI telah membatalkan 48 perjalanan Kereta Api (KA)
baik yang berangkat maupun melintas di Daop 7 Madiun, “jelas Ixfan kepada
jurnalis suara kumandang.
Ixfan menjelaskan, ada 40 perjalanan KA dari Daop lain, dan
8 perjalanan KA dari Daop 7 Madiun yaitu KA 127 (Anjasmoro) relasi
Jombang-Pasarsenen, KA 128 (Anjasmoro) relasi Pasarsenen – Jombang, KA 109
(Singasari) relasi Blitar – Pasarsenen, KA 110 (Singasari) rekasi Pasarsenen –
Blitar. KA 117 (Brantas) relasi Blitar – Pasarsenen, KA 118 (Brantas) relasi
Pasarsenen – Blitar, KA 293 (Kahuripan) relasi Blitar – Kiaracondong bandung,
dan KA 294 (Kahuripan) relasi Kiaracondong bandung – Blitar. “Jelas
Ixfan”.
Sedangkan pembatalan tiket sesuai data dari Rail Ticket
Sistem (RTS) di Daop 7 Madiun mulai 01sampai dengan 27 April 2020 berjumlah 14.089 orang.
“Kami menghimbau kepada pelanggan yang telah memiliki tiket
pada jadwal masa pembatalan, segera melakukan pembatalan, dan biaya akan
dikembalikan 100%, kami berharap agar social distancing atau pysical distancing
tetap terjaga baiknya pembatalan tiket dilakukan menggunakan aplikasi kai
acces, “pungkasnya.