Connect with us

SKI News

Maidi Cs Segera Disidangkan 11 Juni 2026

Published

on

Jubir KPK Budi Prasetyo

Suarakumandang.com,BERITA JAKARTA. Suarakumandang.com,BERITA JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kota Madiun, bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini, terus berprogres secara efektif.

  “Pada 29 Mei 2026 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi melalui ponsel, Jum’at (5/6/2026).

  Bahkan, tambahnya, pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana 11 Juni 2026 nanti. Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa Maidi, Rochim Ruhdianto (swasta) dan Thoriq Megah (mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)

 Ia mengatakan melalui pembacaan dakwaan, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti menjadi dasar penuntutan dalam perkara dimaksud.

  Menurutnya pelimpahan perkara ini menandai bahwa proses penegakan hukum telah memasuki tahap persidangan. Sehingga seluruh fakta, alat bukti dan keterangan para pihak nantinya diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

 KPK meyakini proses persidangan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

 “Kami (KPK) melalui tim Jaksa Penuntut Umum akan mengawal proses persidangan ini secara profesional, independen dan berdasarkan prinsip due process of law,” ujarnya lagi.

 KPK juga berharap seluruh pihak dapat menghormati serta mengikuti proses peradilan yang sedang berlangsung, dimana majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan nanti.

 Sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, KPK terus menginformasikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat secara proporsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. **

Jurnalis: Agus Basuki.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *