SKI News
Dampak PMK Nomor 15 Tahun 2026 DD Dipangkas hingga 70 Persen, Pembangunan Terancam Tertunda

Kepala Desa Soco, Kecamatan Bendo Aning Ikawati
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Kebijakan pemerintah pusat melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berdampak langsung pada pengelolaan keuangan desa.
Pengaturan baru terkait alokasi Dana Desa untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menyebabkan penurunan signifikan anggaran yang diterima desa.
Kepala Desa Soco, Kecamatan Bendo, Aning Ikawati, mengungkapkan bahwa pengurangan Dana Desa pada tahun 2026 mencapai kisaran 60 hingga 70 persen.
“Secara otomatis, dana yang dapat dikelola desa hanya tersisa sekitar 30 hingga 35 persen dari sebelumnya,” ujarnya saat menghadiri kegiatan halal bihalal di Desa Randugede, Rabu (8/4/2026).
Kondisi tersebut memaksa pemerintah desa melakukan penyesuaian terhadap prioritas penggunaan anggaran.
Program yang tetap dijalankan difokuskan pada kegiatan rutin, sementara pembangunan fisik yang membutuhkan anggaran besar harus ditunda.
“Kami memprioritaskan kegiatan rutin. Untuk program pembangunan dengan kebutuhan anggaran besar, sementara waktu kami tunda,” jelasnya.
Meski demikian, Aning menegaskan bahwa pembangunan desa tidak dihentikan sepenuhnya.
Pemerintah desa akan mengupayakan sumber pendanaan alternatif di luar Dana Desa.
“Pembangunan tetap berjalan, namun disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD) atau sumber keuangan lain dapat memanfaatkannya.

Kepala Desa Kembangan Sukomoro Yani
Selain itu, dukungan dari pemerintah kabupaten maupun provinsi juga menjadi opsi,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan karena merupakan bagian dari regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. PMK Nomor 15 Tahun 2026 menjadi dasar dalam pengelolaan anggaran saat ini,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah desa dalam menjaga keseimbangan antara keterbatasan anggaran dan kebutuhan pembangunan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Yani Mariadi, menyampaikan bahwa dampak kebijakan ini berpotensi dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat desa.
“Ke depan, kemungkinan pengajuan pembangunan dari masyarakat akan terbatas karena kondisi anggaran yang berkurang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa harus lebih selektif dalam menentukan program prioritas agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi di tengah keterbatasan anggaran.
Jurnalis: Tim Redaksi.
