Connect with us

SKI News

Oknum Debt Collector Diamankan, Rampas HP Saat Tagih Utang

Published

on

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan (Dok)

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun mengungkap kasus dugaan perampasan atau pencurian handphone disertai penghinaan saat proses penagihan piutang.

Polisi mengamankan seorang Debt Collector berinisial ABS alias Gareng (26), warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

“Berawal dari laporan korban merasa dirugikan setelah handphone miliknya dirampas saat dirinya didatangi untuk penagihan utang,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, Jum’at (11/9/2026).

Dalam proses penagihan, tambahnya, tersangka diduga melakukan penghinaan terhadap korban.

Saat korban mencoba merekam kejadian tersebut menggunakan handphone miliknya, tersangka kemudian mengambil secara paksa handphone tersebut dan pergi bersama rekannya.

Peristiwa tersebut terjadi pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB lalu, di PAUD di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Saat itu, korban didatangi dua orang hendak menagih utang.

Korban sempat menyampaikan akan melakukan pembayaran melalui transfer karena uang dibawanya tidak mencukupi.

Namun, tersangka diduga tetap memaksa korban untuk membayar saat itu juga.

Situasi kemudian memanas hingga tersangka diduga mengejar, menghina, dan meludahi korban.

“Korban merasa terdesak kemudian mengeluarkan handphone untuk merekam kejadian. Namun, handphone tersebut direbut secara paksa oleh tersangka dan kemudian dibawa pergi,” ujar AKP Agung lagi.

Dari hasil penyelidikan, tersangka sempat tidak kooperatif dan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Petugas kemudian berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan menangkapnya Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di rumah neneknya di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Vivo Y35 milik tersangka, dusbook handphone Samsung A02s milik korban serta satu flashdisk yang berisi foto dan video terkait perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP serta Pasal 315 KUHP. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. **.

Jurnalis: Agus Basuki.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *