Connect with us

SKI News

Kronologi Tertangkapnya Pelaku Pencurian Mobil Rental di Maospati Magetan

Published

on

Kompol Dadang Kurniawan wakpolres Magetan (kanan) saat mengeladang pelaku menuju room pres rilis.

Suarakumandang.com.BERITA MAGETAN. Inisial RAR (18) warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur berhasil ditangkap petugas Polsek Maospati setelah diketahui membawa lari sebuah unit mobil rental.

Kompol Dadang Kurniawan Wakpolres Magetan mengatakan tertangkapnya pelaku pencurian dan kekerasan sebuah satu unit mobil atas kerja keras anggota Sat Lantas Polres Magetan yang sedang bertugas Pos Sat Lantas Maospati.

“Cerita itu berawal hari minggu ((23/02/2020) Arif Pribadi (43) (korban/ sopir travel-red) warga Gubeng Surabaya  dari bandara Juanda Surabaya menjemput 4 orang penumpang menuju Magetan. “Namun saat dibandara ada satu orang (pelaku-red) yang ingin menumpang dengan tujuan Solo Jawa Tengah,”ujar Dadang.

Lanjut Dadang, sekitar pukul 16:45 WIB setelah sampai  di Maospati tepatnya sebelah timur SPBU Maospati orang tersebut turun karena ingin menlanjutkan perjalannya ke Solo dengan naik bus.

“Karena duduk orang tersebut bagian belakang, si-sopir turun dan membukakan pintu, saat bersamaan sopir memberitahukan ada bus jurusan Solo. Pada saat korban membuka pintu, tiba-tiba  pelaku langsung mendorong korban hingga tersungkur,”terang Dadang.

Masih kata Dadang, saat itu pula, pelaku langsung masuk ke pengemudi dan langsung membawa lari mobil. “Saat pelaku membawa lari mobil korban berusaha menghadang, namun oleh pelaku dibelokan ke kiri dan langsung lari menuju kearah Madiun,”paparnya.

“Tak pikir panjang korban langsung lari menuju pos lantas untuk melapor. 3 Petugas polisi yang saat itu bertugas  setelah mendapat laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil dihadang dan ditangkap dijalan raya masuk wilayah di kelurahan Kraton, kecamatan Maospati. Selanjutnya pelaku dan kendaraan serta para saksi di bawa ke Polsek Maospati untuk diminta keterangan,”kata Dadang lagi.

Sementara itu, barang bukti berupa satu unit mobil Zenia dengan nopol B 2335 BKL serta STNK diamankan oleh pihak kepolisian Polres Magetan.

Akibat perbuatannya pelaku dikenai pasal 365 ayat 1 KUH Pidana Sub 368 ayat satu KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.