SKI News
Polres Pacitan Tangkap Pelaku Judi Online

Suarakumandang.com,BERITA PACITAN. Inisial SY warga Lingkungan Kwarasan, Kelurahan Baleharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Jawa Timur berhasil diamankan Polres Pacitan, karena diketahui melakukan praktek judi online lewat situs website warungkopi.
Iptu Aldo Febriyanto, Kasatreskrim, Polres Pacitan mengatakan pihaknya menangkap saat hendak melakukan transfer uang ke admin situs melalui Asynchronous Transfer Mode (ATM).
“Modus pelaku yakni membuat akun di situs, kemudian melakukan top up dengan cara transfer deposit sejumlah uang ke admin situs. Kemudian pelaku baru mengumpulkan beberapa orang untuk diajak melakukan top up,”ujar Aldo, Senin (24/02/2020).
BACA: Pembunuh Koordinator Parkir Divonis Hukuman Mati
Dijelaskan pula, pelaku sudah 6 bulan melakukan praktek judi online melalui situs website warungkopi. Net.
Sementara itu dari hasil penangkapan petugas telah mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 1,8 juta rupiah, beberapa kertas rekap nomor judi. Saat ini pelaku ditahan di mapolres Pacitan untuk di periksa lebih lanjut. Palaku disangkakan dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.
