Connect with us

SKI News

Wartawan Diusir, Ngawi Geleng-Geleng: IJTI Mataraman Desak Pelaku Diproses Sesuai UU Pers

Published

on

Ketua IJTI Mataraman Ahmad Subeki

Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Ngawi,Jawa Timur lagi-lagi menyuguhkan tontonan bikin dahi berlipat.

Bukan soal kasus keracunan sedang diurai, tapi karena ada oknum petugas SPPG Mantingan tampaknya lebih jago mengusir wartawan/Jurnalis ketimbang mengurus sampel makanan.

Kalau begini caranya, publik wajar bertanya: diuji itu makanannya atau kesabaran jurnalisnya?

Ketua IJTI Mataraman, Ahmad Subekti, langsung angkat suara. Menurutnya, adegan “usir-mengusir” ini sama sekali tidak perlu terjadi.

“Siapa pun menghalangi jurnalis saat meliput, itu jelas melanggar Undang-Undang Pers,” tegas Beki.

Dan UU Pers bukan untuk pajangan. Pasal 18 sudah terang benderang: menghambat kerja jurnalistik bisa berakhir dengan penjara sampai 2 tahun atau denda setengah miliar rupiah.

Mahal sekali kalau hanya gara-gara emosional dan merasa paling berkuasa di lapangan.

IJTI Mataraman menegaskan, aksi arogan seperti ini tidak boleh dibiarkan.

Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk dijadikan sasaran pengusiran ala penjaga parkiran.

Hukum harus berjalan. UU Pers 1999 harus ditegakkan.

Jurnalis:Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *