SKI News
Ketua LIRA Magetan Murka: Oknum SPPG Ngawi Usir Wartawan, Emangnya UU Pers Bisa Dicuekin?

Ketua LIRA Magetan, Sofyan
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Kabupaten Ngawi, Jawa Timur lagi-lagi sukses bikin publik geleng-geleng kepala.
Bukan soal kasus keracunan sedang dibongkar, tapi ulah oknum petugas SPPG Mantingan yang tiba-tiba sok galak dan mengusir wartawan.
Pertanyaannya: lagi diuji itu sampel makanan atau kesabaran jurnalis?
Ketua LIRA Magetan, Sofyan, langsung bereaksi keras.
Bukan sekadar komentar, tapi komentar yang menampar halus.
“Siapa pun yang menghalangi jurnalis saat meliput, itu jelas melanggar Undang-Undang Pers,” tegas Sofyan.
Menurutnya, adegan “usir-wartawan” itu menunjukkan masih ada oknum lebih pede main kuasa daripada paham aturan.
Padahal jurnalis itu bekerja untuk publik, bukan barang titipan bisa diusir seenaknya seperti motor numpang parkir.
“Penghalangan kerja jurnalistik itu pelanggaran. Semua sudah tertulis jelas di UU Pers,” ujarnya.
Dan ingat, UU Pers bukan taplak meja.
Pasal 18 menyebutkan bahwa mereka nekat menghambat kerja jurnalis bisa masuk bui sampai 2 tahun atau dikenai denda Rp500 juta.
Fantastis, bukan? Semua itu hanya untuk memuaskan ego sesaat dari oknum yang merasa paling berkuasa di lapangan.
Sofyan menegaskan, insiden seperti ini tidak boleh lewat begitu saja.
Jurnalis adalah mata publik. Menghalangi mereka berarti menutup akses informasi untuk masyarakat—dan itu bukan main-main.
Hukum harus berjalan. UU Pers 1999 wajib ditegakkan, bukan cuma dipajang lalu dilupakan setiap kali ada yang baper.
Jurnalis:Tim Redaksi.
