SKI News
Tak Terima Dimutasi Sepihak, Ribuan Guru di Ponorogo Somasi Gubernur Jatim: Aturan Dilanggar, Logika Diabaikan

Ribuan guru Ponorogo menggelar aksi damai di depan Gedung Terpadu, menuntut keadilan atas mutasi sepihak kepala sekolah yang dinilai menabrak aturan.
Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Ada keganjilan di dunia pendidikan Jawa Timur. Ketika guru dituntut patuh pada aturan, justru aturan itu sendiri diinjak oleh pengambil kebijakan.
Kondisi inilah yang memicu ribuan guru di Ponorogo turun ke jalan. Bukan untuk mencari sensasi, melainkan menuntut kewarasan birokrasi yang dinilai mulai kehilangan arah.
Sedikitnya 2.000 guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ponorogo, Selasa pagi (30/12/2025), menggelar aksi long march dari Gedung Terpadu menuju Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Ponorogo–Magetan di Jalan Gajah Mada.
Langkah kaki mereka menjadi simbol protes atas mutasi sepihak Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan, yang dipindahkan ke SMAN 1 Tegalombo, Kabupaten Pacitan.
Mutasi tersebut dinilai bukan sekadar gegabah, tetapi terang-terangan menabrak regulasi. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa kepala sekolah baru dapat dimutasi setelah menjabat minimal dua tahun. Fakta di lapangan justru berbanding terbalik: Katenan baru enam bulan menjabat, namun sudah “dipaksa angkat koper”.
Alih-alih penjelasan rasional, yang muncul justru kesunyian birokrasi. Sunyi yang perlahan berubah menjadi kemarahan kolektif.
“Aksi ini murni solidaritas atas pelanggaran aturan. Kalau regulasi bisa diterabas seenaknya, lalu apa gunanya negara hukum?” tegas Kusnen, anggota PGRI Ponorogo.
Ia mengingatkan, praktik semacam ini berbahaya karena menciptakan preseden buruk. Prestasi tak lagi menjadi ukuran, aturan bisa dinegosiasikan, dan keresahan guru menjadi harga yang harus dibayar.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo menilai mutasi sepihak tersebut berdampak serius terhadap psikologis guru. Katenan disebut sebagai kepala sekolah yang kompeten dan berprestasi, namun justru dipindahkan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik.
Aksi ini sekaligus menjadi somasi kedua yang dilayangkan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Somasi pertama yang dikirim pada 2 Desember 2025 lalu tak kunjung mendapat tanggapan.
Diamnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur justru ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran.
“Somasi kedua ini meminta gubernur mengembalikan yang bersangkutan ke SMKN 1 Ponorogo. Pemindahan ini jelas melanggar Permendikdasmen. Surat sudah kami kirim, termasuk tembusan ke cabang dinas,” ujar Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari.
Usai menyerahkan surat somasi yang diterima perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Timur, massa akhirnya membubarkan diri. Namun peringatan telah disampaikan secara terbuka. Jika Gubernur Jawa Timur tetap memilih bungkam, ribuan guru siap membawa kegelisahan ini ke Jakarta, tepat ke Kantor Kementerian Pendidikan.
Ketika guru harus turun ke jalan untuk mengingatkan pejabat tentang arti patuh aturan, barangkali yang sedang dimutasi bukan hanya kepala sekolah melainkan juga akal sehat birokrasi.
Jurnalis: Tim Redaksi
