Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Polres Ponorogo berhasil meringkus sindikat pemerasan dengan modus aplikasi Gay atau LGBT. Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang sudah terorganisir ini mencari satu persatu korban di aplikasi dan diajak berkencan. Sementara pelaku lain nyaru menjadi wartawan dan lsm yang bertugas memeras korban.
Tiga pelaku pemerasan masing masing Alfian Adi, Nuryadi Dan Sugeng, Warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ini berhasil diringkus petugas Kepolisian Polsek Mlarak, Ponorogo, Jawa Timur. Rabu, (08/06/2022).
Tiga pelaku ini diringkus polisi setelah sebelumnya melakukan pemerasan kepada seorang warga kecamatan mlarak, Ponorogo yang juga pengguna sebuah aplikasi perkumpulan gay atau LGBT. Dalam menjalankan aksinya, komplotan yang terdiri dari enam orang ini sudah memiliki peran masing masing.
Dimana satu pelaku bertugas mencari calon korban dari aplikasi. Setelah menemukan korban YA (19) salah satu pelaku lain yang masih buron mendatangi tempat tinggal korban dan menawarkan diri untuk dikencani.
Disaat korban terpedaya dan mengencani salah satu pelaku, komplotan pelaku lain mendatangi korban untuk meminta uang hingga belasan juta rupiah.
Pelaku yang nyaru jadi wartawan dan LSM ini menakut nakuti korbannya akan menyebarkan ke publik dan keluarga, karena sudah mengencani YA yang katanya masih dibawah umur.
Alfian Adi pelaku nyaru jadi wartawan dihadapan petugas menjelaskan jika dirinya mengaku jadi wartawan untuk menakut nakuti korban dan meminta uang Rp 13 juta.
“Awalnya Rp 13.500.000 terus berhubung nego akhirnya turun jadi Rp 5.000.000 . Tempatnya di Ponorogo dan Trenggalek,”kata pelaku saat di mintai keterangan polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal. Pelaku sudah melakukan aksi serupa di berbagai kabupaten. Mulai Ponorogo, Magetan Dan Trenggalek. Bahkan dari satu korban, mereka rata rata mendapat uang belasan juta rupiah.
Sementara itu, AKBP Catur C Wibowo Kapolres Ponorogo menjelaskan bahwa korban dengan tersangka ini berkomunikasi dengan satu aplikasi Bernama gay waylan, dimana korban diajak dengan tersangka berhubungan, selanjutnya dengan menakut nakuti korban mengatasnamakan LSM maupun wartawan melakukan pemerasan maupun menakut nakuti korban.
“Dalam proses penyeidikan kita sudah ketahui ada 4 TKP dan saat ini masih kita dalami kasus ini,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,selain itu polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang masih buron.
Pingback: Sindikat Pemerasan Dengan Korban Gay, Diringkus Polisi - Kabar Magetan