SKI News
Sakit Hati Sering Dihina, Seorang Ayah Di Kediri Tega Bunuh Anaknya Sendiri
Suarakumandang.com, BERITA KEDIRI. Akhirnya Polres Kediri, jawa timur berhasil mengungkap pelaku pembunuhan DLK (20) warga Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih. Pelaku yang tak lain adalah Ayah kandung sendiri Suprapto (53). Membuang mayat di saluran irigasi persawahan.
Pelaku tega menghabisi nyawa anak kandungnya diduga karena sakit hati sering dihina korban.
Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan pelaku berhasil ditangkap dalam waktu satu Minggu.
“Tepatnya 2 hari sebelum melakukan penangkapan, kita sudah membuntuti yang bersangkutan,”ujar Rizkika.
Dalam pelarian kendaraan yang digunakan pelaku adalah Honda Beat warna biru diubah jadi warna merah putih.
Selama pelarian pelaku sempat ingin bunuh diri, hingga menyiapkan surat wasiat dan putas untuk mengakhiri hidupnya.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Riskika membenarkan kronologi pembunuhan tersebut.
Dari hasil penyidikan, kronologi, Rabu, (05/07/2023) sekitar pukul 21.00 WIB korban pulang bekerja dan berganti pakaian.
Setelah berganti pakaian, tersangka menghampiri korban di kamar kemudian menarik tangannya.
Korban sempat teriak kemudian korban dicekik dan mulutnya disekap sehingga korban terpeleset dan jatuh.
“Sesuai hasil otopsi terdapat luka dibagian kepala.
Kemudian korban dibopong dibawa ke kamar mandi dengan kondisi yang tidak sadarkan diri, “ucap Rizkika.
Masih kata Rizkika, di dalam kamar mandi korban sempat dicabuli atau diperkosa oleh tersangka.
“Setelah itu tersangka mengecek nadi korban, dan masih ditemukan tanda nadi,” tambahnya.
Tersangka berusaha agar korban meninggal dunia, dengan cara kepala dimasukkan ke dalam air.
Tidak lama setelah itu tersangka mengambil karung dan dimasukkan ke saku belakang celana.
Kasatreskrim Polres Kediri menjelaskan “Ada dua sak ( dua karung) yang disiapkan pelaku kemudian korban dimasukkan ke dalam karung.
Ketika dimasukkan ke dalam karung, mulut dilakban dan tangan terikat dengan kaki.
Setelah itu tersangka membawa pergi korban dengan menggunakan motor.
Hingga kini, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan bahwa pelaku merupakan pelaku tunggal dalam melakukan pembunuhan terhadap korban motif sakit hati karena sering dikatakan stress.
“Pasal yang dikenakan ada 4 pasal, yakni pasal 44 ayat 1 ayat 3 UU KDRT subsider ke 338. Kemudian pasal 286, pasal 365 ayat 1 dan 3,” Jelas Riskika.
Pelaku yang saat itu tertunduk lesu dimintai keterangan mengatakan sakit hati karena sering dihina oleh anaknya.
“Saya sakit hati sering dihina, dibilang stres, saya kasih saran itu dibilang stres,” pungkasnya.
Jurnalis: Pendi.