SKI News
RKA-SKPD 2026 Dibongkar! Inspektorat Magetan Kencangkan Anggaran

ASN Inspektorat Magetan memeriksa satu per satu dokumen anggaran SKPD dalam Reviu RKA-SKPD 2026.
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan,Jawa Timur kembali memanaskan palu pengawasan. Senin (25/11/2025), lembaga ini resmi melaksanakan Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) 2026, sebuah proses penting untuk memastikan setiap rencana anggaran tersusun rapi, konsisten, dan patuh aturan.
Plt Kepala Inspektorat Magetan, Andy Feriyanto, menegaskan bahwa reviu bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan Quality Assurance wajib dijalankan Inspektorat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana amanat Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
“Reviu ini untuk memastikan penyusunan anggaran daerah itu konsisten, terpadu, dan sesuai ketentuan,”ujar Andy.
Lanjutnya, kalau ada tidak nyambung dengan dokumen perencanaan di atasnya pihaknya akan beri catatan dan harus segera disempurnakan.
Dari reviu ini, Inspektorat bakal mengeluarkan catatan-catatan penting mulai ketidaksesuaian program, anggaran melompat dari rencana induk, hingga rekomendasi wajib ditindaklanjuti SKPD.
“Tak ada ruang bagi anggaran ‘salah jalur,”tegasnya.
RKA-SKPD sendiri merupakan dokumen strategis berisi rencana pendapatan serta belanja tahunan setiap perangkat daerah. Setelah disusun oleh kepala SKPD, dokumen itu disampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk diverifikasi, sebelum dipilah-pilah lebih detail oleh APIP.
Inspektorat menegaskan, proses ini adalah kunci memastikan anggaran 2026 tepat sasaran, tepat belanja, dan tepat regulasi.
Dengan kata lain, SKPD harus menata RKA-SKPD sebersih mungkin karena begitu masuk meja Inspektorat, setiap ketidakteraturan akan langsung “disorot”.
Jurnalis: Tim Redaksi.
