SKI News
Polres Magetan Ungkap 7 Kasus Narkoba dan 3 Kasus Miras

Kapolres Magetan saat memberikan keterangan dihadapan awak media massa
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. selama pertengahan Mei hingga pertengahan Juni 2025 berhasil mengungkap 7 perkara tindak pidana narkotika.
Dari pengungkapan Satuan Reses Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan 11 tersangka dengan rincian 10 tersangka dewasa dan 1 tersangka anak-anak.Swnin, (30/6/2025).
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan keberhasilan ini merupakan upaya kerja keras anggota kami yang ada lapangan.
*Di dalam proses penyidikan terindikasi hanya sebagai pengguna dan tidak terlibat jaringan, sehingga diarahkan untuk diversi, rehabilitasi, dan restorative justice,” ujar AKBP Erik dikutip dari rilis humas Polres Magetan.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,20 gram, ganja 2,63 gram, 13 butir obat keras berbahaya jenis Tihexypenidyl, serta 233 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah kecamatan berbeda, di antaranya Kecamatan Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan Kota. Upaya ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Selain pengungkapan kasus narkoba, dalam sepuluh hari terakhir Satresnarkoba juga berhasil mengungkap 3 perkara penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 233 botol minuman beralkohol baik berlabel maupun tidak berlabel. Perkara ini saat ini dalam proses penyidikan cepat untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Magetan.
“Pengungkapan ini adalah komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Magetan, terutama menjelang perayaan Suro yang biasanya rawan potensi gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan segera lapor jika menemukan adanya peredaran narkoba dan miras ilegal di lingkungannya,”pungkasnya.
Jurnalis:Tim Redaksi.