SKI News
Polres Magetan Berhasil Ungkap 3 Kasus Premanisme

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso saat memberikan keterangan di depan media massa.
Suarakumanpdang.com, BERITA MAGETAN. Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan sejak 1 Mei berhasil ungkap 3 kasus tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat. Dari tiga kasus adalah dua kasus pengancaman dan satu kasus pengeroyokan.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, mengatakan keberhasilan anggota mengungkap 3 kasus tersebut dalam rangka operasi kepolisian kewilayahan dilakukan secara serentak seluruh Indonesia .
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Joko dalam pers liris, Jumat (8/5/2025)
Lebih lanjut, pihak Polisi tidak mentolerir aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan dilakukan oleh individu atau kelompok.
Joko menyebutkan, kasus tindak pidana pengancaman terjadi 6 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 WIB di pinggir Jalan Raya Karas-Karangrejo, tepatnya di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
Pelaku warga Desa Mantren Karangrejo, membuntuti korban dengan sepeda motor sambil mengancam akan menendang jika korban tidak berhenti.
Dalam kepanikan, korban berbalik arah dan akhirnya menabrak sepeda motor yang diduga milik teman pelaku.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini pada 2 Mei 2025 dan mengamankan pelaku serta barang bukti sepeda motor.
Kasus pengancaman kedua terjadi pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Berawal dari upaya korban menagih utang sebesar Rp 6.500.000 kepada terlapor di rumahnya.
Saat bertemu dengan istri terlapor, terjadi perdebatan yang berujung pada kemarahan pelaku.
Terlapor lalu mengambil sabit dan mengarahkan ke korban sambil berkata, “Kalau gak pulang, tak bacok.” Korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut. Kedua pelaku pengancaman dijerat dengan Pasal 335 KUHP.
Sementara itu, kasus pengeroyokan terjadi pada 8 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di perempatan Kelotok, Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.
Korban yang sedang duduk di atas sepeda motor tiba-tiba diteriaki dan dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di pelipis dan mata kiri.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini pada 5 Mei 2025 dan mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.
Operasi premanisme ini menyasar berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungli, pengancaman, penganiayaan, penghasutan, hingga ujaran kebencian dan penculikan.
“Langkah tegas ini kami ambil untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga stabilitas wilayah serta iklim investasi di Magetan,” tambahnya.
Sementara itu, Polres Magetan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melapor jika menjadi korban atau melihat aksi premanisme di sekitarnya.
Jurnalis:Tim Redaksi.