SKI News
Polres Madiun Kota Ungkap 19 Kasus Curanmor

DITANYA: Kapolres Madiun Kota tengah bertanya kepada tersangka curanmor saat dalam rilis.
Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Jajaran Polres Madiun Kota ungkap sebanyak 19 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Satu kasus dengan tersangka residivis ini, bersama sejak Nopember 2024-Januari 2025 sebanyak 17 kali lakukan aksi curanmor.
“Tersangka WR dan DAS, salah satunya residivis pencurian sepeda, beraksi sebanyak 17 kali di wilayah hukum Polres Madiun Kota dan polres lain seperti Polres Magetan dan Polres Ponorogo,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis (30/1/2025).
Kedua tersangka beraksi dari jam 23.00-04.00, menggunakan kunci T dengan sasaran motor terparkir di tempat kos atau rumah yang tidak berpagar. Bahkan, pelaku juga sudah mempersiapkan gunting pemotong , jika menemui sasaran berada di tempat parkir berpagar.
Sedangkan, 2 kasus lain yaitu tersangka TH beraksi di persawahan Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Lalu tersangka MR beraksi di Jalan Sikatan GG. Merak Timur Kota Madiun. Tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di area kos-kosan tidak berpagar.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan menyampaikan terhadap tersangka disangka melakukan pencurian dengan pemberatan (curat)
sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan sama, diserahkan 2 unit motor objek kejahatan oleh Kapolres Madiun Kota dan Waka Polres Madiun Kota. Motor diserahkan
kepada korban/ pemiliknya disambut bahagia dan terharu oleh para pemilik sepeda motor tersebut.
Jurnalis: Agus Basuki.