Connect with us

SKI News

Minta Uang Kembali, Korban Investasi Sapi Perah Bodong Datangi Polres Ponorogo

Published

on

Sutini warga Kecamatan Pulung juga salah satu korban investasi bodong sapi perah saat di wawancari sejumlah wartawan di Mapolres Ponorogo, Rabu, (17/06/2020).

Suarakumandang.com,BERITA PONOROGO. Sejumlah korban investasi bodong sapi perah milik CV Tri Manunggal Jaya kembali menggeruduk Mapolres Ponorogo, Jawa Timur.

Kedatangan mereka meminta kejelasan dari penyidik kepolisian Polres Ponorogo terkait kasus investasi bodong dengan kerugian total mencapai Rp 400 miliyar. Rabu, (17/06/2020).

Sutini warga Kecamatan Pulung juga salah satu korban investasi bodong sapi perah mengatakan bahwa kedatanganya bersama teman-teman ke Mapolres Ponorogo ingin meminta kejelasan kasus yang ditangani polisi terkait investasi sapi perah di CV Tri Manunggal Jaya.

Sejumlah korban investasi bodong sapi perah milik CV Tri Manunggal Jaya diterima langsung oleh pihak Polres Ponorogo diruang Satreskrim Polres Ponorogo

“Harapannya bagaimanapun juga uang ini punya kita yang belum kembali yang harus dikembalikan dan ini harus diproses seadil-adilnya, karena banyak sekali kami-kami ini yang memakai uang bank, jadi setiap bulan kami membayar cicilan,”ujar Sutini.

Lanjut Sutini, sedangkan penjahatnya sekarang nggak mau tau kayak enak-enakan di penjara kan juga nggak terima.”Jadi saya mewakili teman-teman datang ke Polres Ponorogo ingin memastikan sejauh mana proses yang dilakukan Polres Ponorogo tentang kasus ini,”katanya.

“Kerugian saya banyak mas, nggak usah disebut. Kalau dari teman-teman sendiri banyak sekali ada Rp 500 juta, ada yang Rp 250 juta ada yang Rp 160 juta. Ya kalau dibuat rata-rata Rp 200 juta-an. Dan ini kebetulan tadi hanya teman-teman dari Kecamatan Pulung, Jetis, Sambit dan kabupaten Madiun,”jelas Sutini.

Dalam kasus ini Sutini mengaku habis sidang pidana kemungkinan kami akan menggugat sidang perdata.

Pasca ditangkapnya direktur Utama CV Tri Manunggal Jaya Galih Kusuma Alias Ibrahim warga Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur masih belum menjalani sidang. Sedangkan kasus ini sudah ditangani penyidik kepolisian sejak bulan Februari 2020 lalu.

Ipda Edy Sucipta Kasubag Humas Polres Ponorogo mengatakan pihaknya sampai saat ini masih memperbaiki berkas perkara. Setelah sebelumnya oleh pihak kejaksaan berkas tersebut dikembalikan karena belum lengkap.

Kedatangan korban lanjut Edy, mereka menanyakan kejelasan sejauh mana perkara tersebut terkait penyidikannya.”Tadi kami sudah sampaikan kepada mereka bahwa berkas perkara tetap berlanjut. Dan kita masih menunggu penelitian dari kejaksaan apakah sudah lengkap atau belum,”kata Edy lagi.

“Kalau nanti dari pihak kejakasaan menyatakan sudah lengkap istilahnya sudah P21 kita akan limpahkan tersangka dan barang buktinya,”jelas Edy.

Lebih lanjut, Jumlah total kerugian sesuai informasi dari tim sekitar Rp 400 miliar. Kemudian uang setelah dikelola diwujudkan berupa tanah, emas daripada korban sekitar Rp 300 miliar. “Mungkin saat ini tinggal Rp 100 miliar,”kata Edy.

Diberitakan sebelumnya ratusan warga dari berbagai wilayah Indonesia awal bulan Februari lalu menggeruduk kantor CV Tri Manunggal Jaya Ponorogo untuk menagih janji investasi atau kemitraan membeli sapi perah dengan harga satu paketnya Rp 19, 665 juta

Pembeli paket akan mendapat keuntungan sebesar Rp 2,3 juta per bulan selama 18 bulan dalam kurun waktu tiga tahun.  Termasuk tambahan lima juta rupiah sebagai pengganti sapi yang sudah afkir atau jika ditotal mendapat uang Rp 49 juta dalam kurun waktu tiga tahun.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *