Connect with us

SKI News

Lawan, Penjarakan Pelaku Pengusiran Wartawan! Ketua PWI Jatim: “Oknum SPPG Ini Sok Berkuasa

Published

on

Ketua PWI Jatim, Lutfi Hakim

Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Kabupaten Ngawi, Jawa Timur kembali dibuat geleng-geleng. Bukan karena kasus keracunan sedang diselidiki, tapi karena tingkah oknum petugas SPPG Mantingan lebih sibuk mengusir wartawan daripada mengurusi sampel makanan.

Entah kenapa, begitu lihat kamera wartawan, oknum ini tiba-tiba berubah tokoh.

Gayanya kaku, suaranya naik, seolah-olah sedang menjaga situs rahasia NASA.

Padahal lokasi cuma tempat pengambilan sampel bahan makanan, bukan bunker nuklir.

Wartawan cuma motret dan dokumentasi itu pun sopan dan sesuai prosedur.

Tapi oknum SPPG bertingkah seakan jurnalis sedang menggerebek bisnis haram.
Sok kuasa maksimal, logika minimal.

Ketua PWI Jatim, Lutfi Hakim, langsung meradang begitu mengetahui kejadian ini.
Menurutnya, tindakan pengusiran dan intimidasi itu bukan sekadar tidak sopan, tapi sudah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers.

Ditambah lagi, Pasal 18 UU Pers memberikan ancaman pidana:
hingga 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta bagi siapapun menghalangi tugas jurnalistik.

“Ini sudah delik pidana. Bukan urusan minta maaf lalu bubar. Jangan merasa paling benar kalau peraturan saja tidak dibaca,” tegas Lutfi pedas.

Bahasa halusnya: SPPG wajib introspeksi.
Bahasa jujurnya: jangan ngaku profesional kalau ketemu wartawan saja langsung panik dan marah-marah.

Ketua PWI Ngawi, Zainal Abidin, juga tidak menahan diri. Ia menyebut aksi pengusiran itu sebagai pembungkaman prematur yang tidak bisa dibiarkan.

“Wartawan itu bekerja atas mandat publik. Mengusir, menekan, bahkan menggertak jurnalis adalah bentuk pengkhianatan terhadap transparansi,” ujarnya.

Zainal menyindir tajam,
“Dalam kasus dugaan keracunan, publik justru butuh kejelasan. Tapi yang ditampilkan malah oknum petugas yang lebih ahli membentak wartawan daripada menjelaskan data.”

PWI Ngawi mendesak SPPG untuk tidak cuci tangan, tidak lempar tanggung jawab, dan tidak pura-pura hilang sinyal.
Publik butuh klarifikasi, bukan drama murahan.

Kedua pimpinan PWI—Jatim dan Ngawi—sepakat: siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis harus diproses hukum, titik.
Arogansi tidak punya tempat di hadapan UU Pers.

Dan untuk oknum masih merasa jagoan, pesannya sederhana:jangan coba-coba membungkam wartawan. Hukum tidak kenal takut-takutan.

Jurnalis: Ahmad Hakimin.

A

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *