Connect with us

SKI News

Kasus Koperasi Syariah MSI, Diskop Dan UMK Harus Bertanggungjawab, Polres dan DPRD Magetan Mestinya Panggil NPAK

Published

on

Dimyati Dahlan

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Kasus Koperasi Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) yang diduga tidak dapat mencairkan tabungan nasabah bernilai ratusan juta kini telah terungkap sudah tidak sehat sejak tahun 2021,

Terungkapnya tidak sehat Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).Jumat, (2/5/2025).

Hal ini membuat prihatin Dimyati Dahlan Pengiat Desa dan Koperasi Merah Putih.

Keprihatian Dimiyati lulusan Fakultas Ilmu dan Sosial (FISIP) menanyakan kinerja Dinas Koperasi kabupaten Magetan.

“Selama ini kemana, kenapa tidak segera menjatuhkan sanksi kepada mereka,”ujar Dimiyati.

Disebutkan, menjatuhkan sanksi sebagaimana Ketentuan Peraturan Menteri Koperasi, Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi Dengan Kejadian Ini.

Maka Patut di duga Bahwa Kepala Dinas Koperasi, khusus nya Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pengawasan Koperasi Patut diduga bagaian dari kejahatan ini setidak tidaknya telah melakukan kelalaian dan kejahatan dalam jabatan.

” Dinas Koperasi Magetan telah melakukan kelalaian dalam pengawasan,” tegas Dimyati.

Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi Maka Tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 9 Undang Undang 20 Tahun 2001.

Tak hanya sampai disini saja, Dimiyati juga minta Polres Magetan memeriksa Kepala Dinas Koperasi Khususnya Pejabat Funsional Pengawas Koperasi.

Dalam hal ini, Dimiyati juga meminta pihak Polres Magetan dan DPRD kabupaten Magetan untuk memanggil Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk memper tanggung jawabkan akta yang di buat.

Menurutnya karena muncul akta tidak sesuai fakta.

“Kami dalam hal ini untuk segera dilakukan pemanggilan NPAK dan Polres Magetan memeriksa Kepala Dinas Koperasi terkait kinerja selama ini,”pungkasnya.

Jurnalis:Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *