Connect with us

SKI News

Hindari Korupsi di Kalangan Kades, Ngawi Luncurkan Aplikasi Srigati

Published

on

Ony Anwar Harsono Bupati Ngawi

Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Upaya menghindari terjadinya korupsi ditingkat pemerintah desa,  kini pemerintah kabupaten Ngawi, Jawa Timur luncurkan aplikasi Sistem Informasi Desa Terintegrasi (Srigati).

Aplikasi Srigati untk mendukung upaya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam membrantas korupsi.

Pengelolaan dana desa perlu dilakukan pemantauan dikarenakan kemungkinan terjadinya penyelewengan. KPK sebagai lembaga terkait akan mengawal pengelolaan dana desa tersebut sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi mengatakan pemerintah kabupaten Ngawi berkomitmen untuk mendampingi desa dalam pengelolaan dana desa, mulai dari penyusunan APBdes meliputi perencanaan, implementasi, hingga output, outcome dan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Dijelaskan bahwa aplikasi Srigati tersebut untuk mempermudah pengelolaan dana desa menjadi lebih efektif dan efisien.

Dia juga menjelaskan, bahwa aplikasi tersebut akan  terintegrasi dengan data di Dinas Komunikasi dan informatika  (Dinkominfo) kabupaten Ngawi sehingga dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, dapat dilihat dengan mudah, presisi, dan akuntabel.

“Aplikasi ini nanti akan terhubungkan langsung dengan dinkominfo, semua laporan keuangan akan dirilis oleh  dinkominfo lalu dipublikasi ke public,”paparnya.

Dijelaskan pula, komitmen lain dari pemerintah kabupaten  Ngawi untuk mendampingi desa dalam pengelolaan dana desa melalui aplikasi baru tersebut, juga melakukan peningkatan SDM dari operator yang akan dilakukan secara rutin oleh tim TIK Pemerintah kabupaten Ngawi.

Diharapkan aplikasi Srigati kedepan dapat membantu menhindari terjadinya kasus korupsi dikalangan pemerintah desa.

Diberitakan sebelumnya aplikasi baru Srigati untuk pengelolaan dana desa, telah dilaunching Rabu, (02/02/2022) lalu,  di Kurnia Convention Hall.dihadiri oleh seluruh Kepala desa se-kabupaten Ngawi.

Sementara itu, pemerintah kabupaten menhimbau desa dalam melakukan pengelolaan dana desa sebagaimana aturan dari Pemerintah pusat, untuk pengadaan infrastruktur dan sarana prasarana desa serta 40 % untuk BLT DD.

Jurnalis: Ahmad Hakimi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *