Connect with us

SKI News

Diiming-Imingi Bisa Bersihkan Aura Negatif, Penjual Angkringan Sodomi 7 Anak

Published

on

Dalam jumpa pers Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis sedang menunjukan benda yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban . Jumat, (19/06/2020).

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Jajaran Polres Ponorogo, Jawa Timur berhasil menangkap inisial AS (32) warga Desa/ Kecamatan Kauman Ponorogo setelah diketahui melakukan pencabulan dan sodomi terhadap 7 pelajar di Ponorogo.

Pria yang berprofesi sebagai penjual angkringan di kawasan Ponorogo ini ditangkap polisi di rumahnya. ”Pelaku Kita tangkap setelah korban melapor ke polisi,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis.

“Korban rata-rata berusia 15 tahun ke bawah dan mereka masih berstatus pelajar di Ponorogo, korban berjumlah 7 orang,” kata Aziz.

Masih kata Aziz, dalam melancarkan aksinya pelaku mengelabui para korban dengan memberikan iming-iming bisa membersihkan aura negatif. ”Modus yang dilakukan tersangka mengajak para korban main ke rumahnya untuk dibersihkan arwah negatifnya,” jelas Aziz.

“Korban datang ke rumah tersangka pada malam hari, dari situ tersangka menelajangi korban dan memberikan semacam benda supaya biar “pangling” (lupa-red) ,” ungkap Aziz.

Setelah korban dibuat tak berdaya tersangka melakukan pencabulan dan sodomi. ”Dari 7 korban pencabulan dan sodomi dilakukan di beda waktu dan tempat, yang sama hanya tempat yaitu di rumah pelaku,”terang Aziz.

“Pelaku disini juga mengaku sebagai orang pintar (paranormal-red) yang bisa mengikat orang atau melupakan orang,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan pelaku melakukan aksinya mulai akhir tahun 2019, sekitar 5 bulan sampai sekarang. ”Tersangka total melakukan perbuatan pencabulan dengan cara yang sama kepada 7 korban, sedangkan untuk perbuatan sodomi hanya dilakukan kepada 2 orang,” jelas Aziz lagi.

Saat ini Polres Ponorogo mengamankan sejumlah barang bukti berupa tikar, celana dalam, satu buah cairan hand body, kotak berisi dua helai benda berbentuk benang warna hitam, satu potong kulit hewan kondisi kering dan satu buah benda pipih dalam keadaan kering.

Sementara itu, atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *