SKI News
Di Magetan, Merubah Tradisi Pungli “Susah”, Ini Alasan Candra (Dishubkominfo)

Magetan.Suarakumandang.com-Tak semudah yang dibayangkan oleh pria gendut ini. Pungli yang sudah menjadi tradisi sejak lama dikalangkan masyarakat pada umumnya, membuat pria yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika (Dishubkominfo) kabupaten Magetan, Jawa Timur, harus ekstra kerja keras untuk merubah mindset tersebut.
Pagi itu, lengkap dengan seragam celana, topi biru tua, kemeja biru muda dengan dibalut rompi petugas Dishubkominfo warna biru, sedang sibuk dengan tugasnya melayani calon pemohon KIR yang sedang mengisi formulir Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) KIR di halaman kantor Dishubkominfo Kabupaten Magetan.
Pria kelahiran 33 tahun silam itu bernama lengkap Candra Kusuma, jabatannya sebagai Kasubag Tata Usaha (TU) Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) Dishubkominfo Kabupaten Magetan. sejak tahun 2002 yang lalu, ia telah mengabdi di Dishubkominfo Magetan.
Pria kelahiran kota Batu ini juga mengaku, saat memberi bimbingan cara mengisi formulir KIR masih banyak menemui keluhan dari para pemohon. ”Ya, mereka sebagian ada yang mengeluhkan proses KIR kok, lama banget, bahkan ada yang membandingkan lebih enak dulu dari pada sekarang, kalau dulu tinggal bayar, ditunggu sebentar terus jadi” itulah alasan mereka dan sudah budaya banget,” cetus Candra menirukan ucapan dari salah satu pemohon.
“Memang susah untuk merubah merubah tradisi pungli, tapi saya harus sabar dan terus memberi penjelasan kepada mereka, terutama bagi yang “ngotot”, dan pihak kami juga memberi penjelasan kepada para peserta uji kendaraan, kalau semua kendaraan yang mereka miliki harus wajib diuji secara benar sesuai aturan,” katanya.
Candra Kusuma yang tinggal di kawasan Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, tepatnya Jalan MT.Haryono juga mengaku, tak semudah membalikan telapak tangan untuk merubah mindset yang sudah menjamur di kalangan masyarakat maupun oknum PNS. ”Memang untuk merubah mindset mereka, dibutuhkan kesabaran, dan saya juga lebih bangga kalau aturan untuk proses KIR ini di perlakukan secara benar sesuai aturan yang ada,” terangnya dengan semangat untuk menghapus pungli.
“Atas perintah pak Subroto selaku kelada Dinas Dishubkominfo, masyarakat yang akan melakukan uji KIR diharapkan melalui prosedur, dan jangan coba-coba menyuap petugas kalau tidak ingin berurusan dengan Polisi,” tegasnya.
Pria yang beristrikan seorang bidan ini menuturkan, untuk awalan dipastikan akan menemui kendala terutama kepada calon KIR yang nakal, ”Insya Alloh ini hanya awalan, semoga 6 bulan kedepan mereka sudah paham dan bisa mengisi formulir sendiri tanpa harus kami bimbing, dan itu akan menjadi kebiasaan yang mengarah ke tradisi yang baik, ”jelasnya.
Lanjut Candra, sejak adanya gerakan sapu bersih pungli (SABER PUNGLI) yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, pihaknya akan memperketat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) KIR bagi kendaraan umum Uji KIR, ini bertujuan untuk pengujian keselamatan, menjaga lingkungan, serta pelayanan umum dalam melayani masyarakat yang menggunakan jasa kendaraan. ”Saat kami melakukan pengujian, kami harus benar-benar sesuai dengan aturan, soalnya kalau tidak teliti kalau ada apa-apa nanti kami yang kena,”paparnya.
Mas Dra, panggilan akrab pria ini, mengaku senang, dengan dihapuskannya pungli, maka akan mendidik masyarakat lebih baik dan mempunyai kesadaran yang tinggi. ”Inilah yang dikatakan perubahan mental, menuju Indonesia maju. Menghapus budaya atau tradisi yang tidak baik,” cetus Candra.
Diakunya sebelum ada saber pungli, di lingkungkan dishubkominfo kabupaten Magetan banyak ditemui biro jasa (makelar) KIR yang bekerja sama dengan pihak dalam. ”Dan itu saya sempat tanya kepada salah satu sopir untuk biaya KIR lewat makelar berapa, jawab sopir Rp 200 ribu,”katanya.
“Padahal biaya uji KIR sesuai aturan yang ada mulai dari kendaraan ukuran kecil sampai kendaraan super besar, hanya menelan biaya sekitar Rp 40 ribu sampai Rp 60 ribu,” jelasnya.
Dikatakannya sesuai arahan Kepala Dishubkominfo, akan melakukan tindakan tegas apabila mengetahui pungli yang berada di lingkungan kerjanya. ”Jangan coba-coba dan jangan macam-macam untuk menyuap petugas kami, bila anda nekat kami akan langsung laporkan ke pihak berwajib,” tegas Candra.
Lanjut Candra, untuk kepentingan keselamatan, petugas akan melakukan teknis pelayanan memeriksa seluruh komponen kendaraan. Pertama secara visual dimulai dari kelengkapan kendaraan yang dapat dilihat secara kasat mata, seperti kelengkapan wiper, kaca film, lampu klakson, lampu arah atau sign, pintu mobil, serta roda.
“Selanjunya pemeriksaan dilanjutkan ke samping mobil, batas laik jalan. Dan seterusnya ke belakang roda, bagian belakang lampu rem, lampu posisi (lampu kotak), lampu parkir, knalpot, pintu penumpang, serta ruang jok lampu penumpang,” paparnya.
Pemeriksaan dilanjutkan di bagian dalam kendaraan yakni mulai dari jok karena untuk kenyamanan penumpang. Lampu dalam kendaraan juga dilihat. ”Semua itu dinamakan pra uji. Masih banyak yang harus diperiksa dan diuji secara teliti, seperti gas buang CO-HC dan smoke untuk kendaraan berbahan bakar solar, bagian bawah kendaraan termasuk terod, sistem stering, kondisi mesin, diikuti pemeriksaan sistem roda-roda, lampu sign, slip tester, balancing atau keseimbangan kendaraan di sistem kemudinya. Serta berat kendaraan dan efisiensi rem.
“Seperti bagian depan juga diadakan pemeriksaan, bagian depan meliputi speedometer, tester kecepatan kendaraan dalam kilometer, laik dalam tester pengujian atau tidak,” ucapnya.
Usai semua dilakukan pemeriksaan akan ditempel stiker tanda lulus uji berkala. Dishubkominfo sendiri memiliki data base angkutan setiap kendaraan yang telah melaksanakan uji KIR, sehingga ketika sedang bersinergi dalam pemeriksa di lapangan ada data mana saja kendaraan yang belum melakukan uji berkala atau ketika kendaraan masih baru.Cng.
