Connect with us

SKI News

Caleg DPRD Bobol Toko Dan Rumah Ditangkap Polisi Madiun

Published

on

PEMERIKSAAN: Kedua tersangka pembobolan toko dan rumah kosong, Adn dan Bp tengah menjalani pemeriksaan. (Foto: Humas Polres Madiun)

Suaraumandang.com, BERITA MADIUN. Kasus pembobolan toko dan rumah di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun, diungkap Sat Reskrim Polres Madiun. Dari 2 pelaku ditangkap, salah satunya Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Madiun.

ADN Caleg DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap bersama Bp diduga terlibat serangkaian kejahatan. Penangkapan itu terjadi setelah penyelidikan intensif dari sejumlah cctv, keterangan dan alat bukti lain.

 “Kami tangkap tersangka Adn dan Bp, berkomplot membobol toko dan rumah. Keduanya ditangkap saat berada di kost sekitar Mejayan, Kamis (30/11/2023) lalu,” Kamis (30/11) kemarin,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Maghribi, Sabtu (2/12/2023).

Masih kata AKP Maghribi, tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplot, sama-sama membobol toko dan rumah. Mereka kami tangkap di sebuah kos-kosan di Mejayan,      

mengemuka dengan ditangkapnya seorang calon legislator DPRD Madiun, ADK , beserta rekannya, BP. Keduanya diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut yang meresahkan masyarakat.

Tersangka, tambahnya, spesialis pembobol toko dan rumah kosong. Modus operandi, calon legislator tersebut berbagi peran dalam aksi pembobolan toko, dengan satu di antara mereka bertindak sebagai sopir dan eksekutor.

 Petugas berhasil melacak jejak keberadaan kedua tersangka berkat rekaman video CCTV di sejumlah titik kejahatan. Dari penggerebekan menunjukkan penyitaan perhiasan dan uang tunai sejumlah Rp 10 juta diduga hasil pencurian.

 Tindakan kriminal dilakukan tidak hanya terbatas di Kabupaten Madiun, menjangkau empat lokasi kejahatan lain di sekitarnya. Turut disita peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pembobolan, barang-barang curian, serta dokumen mengaitkan kedua tersangka dengan serangkaian kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Jurnalis: Agus Basuki.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *