Connect with us

SKI News

BKPP Ngawi : Catatan Kedisiplinan dan Perceraian ASN Ngawi Sepanjang Tahun 2020

Published

on

Capt: Kepala BKPP Ngawi, Sumarsono memberikan catatan kinerja ASN Ngawi pada penghujung tahun ( 29/12/2020)

Suarakumandang.com,BERITA NGAWI. Pada penghujung akhir tahun ini, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP) Pemerintah kabupaten  Ngawi, Jawa Timur  membukukan sejumlah catatan terkait kinerja ASN dalam naungannya.

Adalah angka kedisiplinan dan perceraian menjadi catatan yang diungkapkan oleh badan yang akan memberikan penghargaan atau sanksi kepada para ASN ini.

Kepala BKPP Ngawi, Sumarsono mengatakan bahwa untuk reward ASN tahun 2020 ini diberikan kepada OPD dengan tingkat kehadiran tertinggi, dan tidak pada perorangan, dihitung dengan presensi kumulatif elektronik (faceprint), mulai awal Januari s/d Desember 2020.

“Dalam rangka meningkatkan kedisplinan ASN, maka perlu dilakukan pemberian reward yang baik bagi ASN berprestasi, sebaliknya untuk ASN yang indispliner perlu diberikan punishment  yang tepat.” kata Sumarsono.

Dalam catatanya telah menempatkan 3 peringkat atas OPD dengan tingkat kehadiran tertinggi, yaitu peringkat 1 kecamatan Kedunggalar dengan tingkat kehadiran 99,28 %, peringkat 2 kecamatan Karanganyar dengan tingkat kehadiran 99,22 %, dan peringkat 3 kecamatan Ngrambe dengan tingkat kehadiran 98,95 %.

Tahun 2018 hingga 2019, ASN yang mendapatkan sanksi disiplin mencapai 22 orang, sedangkan untuk tahun 2020 ini 3 ASN mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan dan tulisan dan 1 ASN mendapat sanksi berat berupa pemberhentian dari tugas.

“Untuk sanksi disiplin tahun ini jika dibandingkan tahun sebelumnya cenderung mengalami penurunan,” tambah Sumarsono tanpa merinci dari OPD mana ASN tersebut berasal.

Sementara itu kasus perceraian di kalangan ASN Pemkab Ngawi selama tahun 2020 ini tercatat total 41 kasus, dengan rincian, yang menggunakan surat ijin cerai 16 orang (untuk PNS yang menggugat cerai), dengan surat keterangan cerai 8 orang (untuk PNS yang digugat cerai), yang telah melalui pembinaan dan rujuk kembali 1 orang, yang dalam proses pengajuan kepada Bupati Ngawi 4 orang, serta yang masih dibina untuk dapatnya rujuk kembali 12 orang.

Jurnalis:  Ahmad Hakimi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *