Connect with us

SKI News

Bawaslu Magetan: Laporan Dugaan Pelanggaran Paslon 03 Terbukti

Published

on

Ramzi saat rapat pleno berlangsung di kantor Bawaslu Magetan

Suarakumandang.com. BERITA MAGETAN. Setelah dilakukan rapat pleno dari hasil kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan, Jawa Timur bersama Bawaslu RI terbukti ada pelanggaran administrasi yakni tata cara dan prosedur. Meski demikian pelanggaran tidak masuk unsur pidana.

Hasil kajian tersebut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3. Diumumkan dan ditempel di Kantor Bawaslu Magetan pada Selasa (18/3/2025) pukul 23.30 WIB.

“Malam ini bersama Bawaslu RI dan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu RI, laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana, namun terbukti ada pelanggaran administrasi,” ujar M. Ramzi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Magetan.

Lebih lanjut, laporan yang telah diregistrasi sebelumnya telah dikaji secara mendalam. Hasilnya, dugaan tindak pidana pemilu tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur yang diatur dalam aturan kampanye.

Dijelaskan, hasil kajian laporan yang masuk, untuk unsur tindak pidana tidak terbukti. Namun ada pelanggaran administrasi yakni tata cara dan prosedur.

Disebutkan karena dalam konteksnya tidak ada tahapan kampanye, sehingga tidak ada pasal pidana.

Hal tersebut, Bawaslu Magetan menilai dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak ditemukan adanya aktivitas kampanye resmi.

Namun, dari hasil kajian, ditemukan aktivitas terlapor yang mengarah pada kegiatan kampanye, termasuk penyebaran bahan kampanye.

Sedangkan pelanggaran administrasi karena dalam tahapan ini seharusnya tidak ada kampanye, namun dari hasil kajian, terlapor melakukan kegiatan mengarah ke kampanye.

“Salah satunya yang mengarah ke kampanye adalah penyebaran bahan kampanye. Sehingga pelanggaran administrasi ini diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti,” paparnya.

Dijelaskan, alasan mengapa laporan tersebut diregistrasi menjadi dua bagian. Satu laporan dikaji dalam aspek pidana, sementara satu lagi dalam aspek administrasi.

Pengumuman terkait dugaan tindak pidana yang tidak dapat dilanjutkan telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Magetan pada 14 Maret lalu.

Sementara itu, pengumuman terkait pelanggaran administrasi baru ditandatangani pada 18 Maret malam sebelum akhirnya diumumkan ke publik.

“Selanjutnya Bawaslu Magetan merekomendasikan agar KPU segera mengambil langkah lanjutan.

“Dari rekomendasi yang kami sampaikan, KPU harus menindaklanjuti dalam waktu tiga hari sejak rekomendasi diterima,” pungkasnya.

Jurnalis: Tim Redaksi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *