Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Sholat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah (2021) tidak seperti di tahun-tahun sebelumnya, di tahun ini pemerintah memberikan peraturan Sholat Idul Fitri membatasi jumlah kapasitas jama’ah guna untuk mencegah penyebaran COVID-19. Rabu (12/05/2021).
Nur Salim selaku pengurus Takmir Masjid Agung Baitullahsalam Kabupaten Magetan mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan fasilitas seperti karpet, pembatasan jamaah, dan cuci tangan. “Pembatasannya kalau di tahun 2020 jumlah jamaah 50 persen dan sekarang sesuai Perintah Bupati Magetan di tahun 2021 diperketat menjadi 15 persen,” ujar Salim.
Dijelaskan pula, pembatasan sesuai Perintah Bupati 15 persen
kalau dulu 50 persen dari jamaah. Arti dari 15 persen, lanjut Salim jumlah
jamaah itu dari jumlah kapasitas daya tampung masjid.
“Salim mencontohkan dari jumlah jama’ah 1000 yang disetujui
Sholat Idul Fitri sekitar 150 jama’ah,” kata Salim.
Selain itu, untuk mencegah penyebaran COVID-19 pihaknya
bekerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk mencukupi kebutuhan
air. “PDAM menyiapkan air di tangki, dan Polri, TNI, Satpol PP juga siap dalam
mengamankan pelaksanaan Sholat Idul Fitri,” terangnya.
Sementara itu, Nur Salim juga menghimbau kepada jama’ah saat
melakukan Sholat Idul Fitri tetap memakai masker dan menjaga jarak serta
memathui protokol kesehatan.
Pingback: Batasi 15 Persen Jama’ah, Masjid Agung Magetan Tetap Laksanakan Sholat Ied di Tengah Pandemi COVID-19 – Kabar Magetan