SKI Artikel
Dipanggil penyidik, KUHAP Baru Pengacara Kini Bisa dampingi Dari Awal

Ahmad Setiawan, S.H., M.H
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pengacara atau penasihat hukum baru diperlukan saat perkara sudah masuk meja persidangan. Padahal, pemahaman tersebut perlahan mulai berubah seiring lahirnya aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam KUHAP terbaru, pendampingan hukum tidak lagi terbatas bagi tersangka atau terdakwa saja. Advokat kini dapat mendampingi seseorang sejak tahap awal pemeriksaan, bahkan ketika seseorang masih berstatus saksi atau terlapor. Perubahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta mendorong proses hukum yang lebih transparan dan profesional.
Selama ini, tidak sedikit masyarakat merasa takut atau tertekan ketika menjalani pemeriksaan hukum. Banyak yang belum memahami hak-haknya, sehingga rentan mengalami intimidasi, tekanan, atau memberikan keterangan tanpa pendampingan memadai. Kehadiran advokat sejak awal pemeriksaan menjadi bentuk perlindungan agar proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar hak warga negara.
Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak pemeriksaan pertama. Bahkan dalam Pasal 150 disebutkan bahwa advokat berhak mendampingi, mencatat jalannya pemeriksaan, hingga memastikan hak-hak klien tetap terpenuhi selama proses penyidikan maupun persidangan berlangsung.
Perubahan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat pencari keadilan. Sebab sebelumnya, dalam KUHAP lama, ruang gerak advokat cenderung terbatas dan lebih bersifat pasif. Kini advokat diberikan peran lebih aktif, termasuk menyampaikan keberatan apabila terjadi tindakan intimidatif atau pertanyaan yang dianggap menjerat saat pemeriksaan berlangsung.
Bukan hanya itu, advokat juga diperbolehkan meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga menghadirkan saksi ahli demi kepentingan pembelaan klien. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia mulai bergerak menuju prinsip due process of law yang lebih modern dan berimbang.
Namun demikian, aturan yang baik tetap membutuhkan pemahaman masyarakat yang baik pula. Sosialisasi terkait hak pendampingan hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar. Sebab tidak sedikit warga yang belum mengetahui bahwa mereka sebenarnya berhak didampingi sejak awal pemeriksaan, baik sebagai saksi, korban, maupun terlapor.
Pada akhirnya, kehadiran advokat bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan dan menghormati hak setiap warga negara. Dengan pendampingan hukum yang lebih terbuka sejak awal, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
*Ditulis oleh: Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA,Advokat dan Konsultan pada Firma Hukum AS Law Firm, Koordinator LBH No viral No justice Magetan
