Connect with us

SKI News

Hilang Bikin Geger, Arca Durga Jengkol Akhirnya Ditemukan Kurang dari 24 Jam

Published

on

Petugas mengevakuasi Arca Durga dari kawasan Perkebunan Jengkol, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, setelah ditemukan di sebelah utara lokasi awal. Arca selanjutnya diamankan di Polsek Plosoklaten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Suarakumandang.com, BERITA KEDIRI. Arca Durga dari kawasan Perkebunan Jengkol, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, akhirnya ditemukan pada Minggu (20/9/2026) siang. Arca ditemukan petugas keamanan perkebunan di sebelah utara lokasi awal.

Penemuan tersebut terjadi kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan disampaikan kepada Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3), Imam Mubarok.

Setelah ditemukan, arca tidak langsung dikembalikan ke lokasi semula. Hasil koordinasi sejumlah pihak, benda tersebut diamankan di Polsek Plosoklaten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua DK3 Imam Mubarok, akrab disapa Gus Barok, mengatakan informasi penemuan disampaikan Titus, petugas keamanan Perkebunan Jengkol, pada Minggu siang.

“Saya mendapat laporan dari Saudara Titus mengabarkan Arca Durga sudah ditemukan di sebelah utara lokasi hilangnya patung. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam ditemukan. Kemudian saya laporkan kepada Bupati Kediri, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, serta Kapolsek Plosoklaten,” ujar Gus Barok.

Sebelumnya, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.46 WIB, Oki dari Pelestari Sejarah Budaya Kadhiri (PASAK) melaporkan kepada Imam bahwa Arca Durga sudah tidak berada di lokasi.

Oki memiliki dokumentasi arca pada 16 Desember 2025 saat masih berada di kawasan tersebut. Ketika kembali berkunjung pada Sabtu sore, ia mendapati arca sudah tidak berada di tempat semula.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti DK3 melalui koordinasi dengan petugas keamanan perkebunan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri serta kepolisian.

Gus Barok mengatakan arca sengaja diamankan terlebih dahulu agar tidak kembali ditempatkan di lokasi awal sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Alhamdulillah, setelah koordinasi kita lakukan, Arca Durga sudah diamankan di Polsek Plosoklaten. Saya atas nama Ketua DK3 mengucapkan terima kasih kepada semua pihak telah membantu,” katanya.

Ia menilai kejadian tersebut menjadi pengingat pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga tinggalan budaya.

Gus Barok merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi tersebut menempatkan pelestarian cagar budaya sebagai tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

“Ini amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Tanggung jawab menjaga warisan budaya bukan hanya pemerintah atau DK3, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Penemuan kembali Arca Durga juga mendorong DK3 memperkuat perhatian terhadap pendataan, pelindungan dan pengamanan tinggalan arkeologis di Kabupaten Kediri.

DK3 mendorong penyusunan Peraturan Daerah Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Kediri. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan pemajuan kebudayaan dengan pelindungan warisan budaya.

“Ini dalam rangka pelindungan sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu perlu segera dibuat Perda Pemajuan Kebudayaan,” tegas Gus Barok.

Ia menyebut penyusunan regulasi perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, regulasi museum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Saat ditemukan kembali, kondisi Arca Durga terlihat lebih bersih. Sebelum dilaporkan hilang, pada beberapa bagian arca masih terlihat kotoran serta material menyerupai semen. Saat ditemukan, material tersebut disebut sudah tidak terlihat.

Perubahan kondisi itu menjadi bagian penting untuk didokumentasikan dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Secara visual, arca memperlihatkan sikap tubuh tribhangga, berupa pose dengan lekukan tubuh menyerupai huruf S. Figur bersama kerbau atau mahisa juga mengarah pada ikonografi Durga Mahisasuramardini, penggambaran Dewi Durga sebagai penakluk Mahisasura.

Namun, DK3 menegaskan identifikasi ikonografis, periodisasi, bahan, usia, status hukum dan nilai penting arkeologis arca masih membutuhkan pemeriksaan tenaga ahli serta instansi berwenang.

“Terkait identifikasi, periodisasi, status hukum serta nilai arkeologis objek tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi dan tenaga ahli berwenang. Saat ini paling penting, arca sudah ditemukan kembali dan sudah diamankan,” jelas Imam.

Sebelumnya, Kapolres Kediri AKBP Muh. Wahyudin Latif,  juga telah merespons laporan hilangnya arca tersebut dan meminta kejadian segera dilaporkan melalui Polsek maupun Polres Kediri.

“Ini menjadi atensi prioritas,” tegas Kapolres saat dikonfirmasi terkait laporan kehilangan arca pada Sabtu.

DK3 berharap penemuan kembali Arca Durga tidak berhenti pada pengamanan benda. Pemeriksaan lokasi awal, dokumentasi kondisi arca, penelusuran penyebab perpindahan, identifikasi arkeologis serta inventarisasi tinggalan budaya lain di kawasan Jengkol dinilai penting untuk memperkuat upaya pelindungan warisan budaya Kabupaten Kediri.*.

Jurnalis: Pendi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *