Connect with us

SKI News

Wadir PWI Pusat Semprot Kapolres Ngawi: Usut Tuntas, Jangan Cuma Gagah di Depan Kamera

Published

on

Wakil Direktur (Wadir) Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Supardi

Suarakumandang.com,BERITA JAKARTA . Suasana dunia pers kembali panas. Wakil Direktur (Wadir) Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Supardi “Hardy”, dibuat geleng-geleng sekaligus geram atas aksi pengusiran dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang tengah meliput di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur.

Aksi itu bukan sekadar tak sopan tapi terang-terangan merampas hak publik atas informasi.

“Kapolres Ngawi harus mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa pun merasa jagoan mengintimidasi wartawan,” tegas Hardy dalam pernyataan resminya, Minggu (7/12/2025).

Hardy mengingatkan, tindakan mengusir dan menghalang-halangi wartawan bukan hanya tidak tahu aturan, tetapi juga tindak pidana. UU Pers sudah jelas:

Pasal 4 ayat (2): Pers bebas dari penyensoran dan pembredelan.

Pasal 18 ayat (1): Menghambat kerja jurnalis bisa diganjar penjara sampai 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

“Ini bukan sekadar soal harga diri wartawan,” ujarnya, “tapi edukasi keras bagi siapa pun pikir wartawan bisa dihalau sesuka hati.”

Hardy menegaskan, wartawan punya hak melakukan peliputan di tempat pelayanan publik termasuk SPPG.

Selama mengikuti etika profesi, tak ada satu pun berhak mengusir, menggertak, apalagi mengancam.

Kepada para jurnalis, khususnya anggota PWI, Hardy mengimbau untuk tetap profesional, elegan, dan tidak terpancing provokasi.

“Silakan bekerja cerdas, akurat, independen. Tapi kalau ada yang melanggar hukum dan mengganggu kerja pers, ya lawan dengan hukum. Jangan mau diinjak-injak,” katanya.

Insiden di Ngawi terjadi, Jumat (5/12/2025). Delapan jurnalis dari berbagai media tengah meliput program pemenuhan gizi dan perkembangan kasus dugaan keracunan di SPPG Bintang Mantingan.

Alih-alih dilayani, mereka malah diusir, diteriaki, bahkan diancam akan dianiaya.
Para jurnalis kemudian resmi melapor ke Polres Ngawi dengan didampingi penasihat hukum.

Arah publik kini jelas: bola sudah di tangan Kapolres Ngawi. Tinggal mau ditendang ke gawang penegakan hukum, atau dibiarkan menggantung di udara.

Jurnalis: Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *