Connect with us

SKI News

Suprawoto: Bansos Tidak Boleh Dobel, Pemerintah Wajib Hati-Hati

Published

on

Suprawoto Bupati Magetan

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Adanya Pemperlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat. Pemerintah Kabupaten Magetan (Pemkab) mendorong percepatan realisasi Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terdampak.

Suprawoto Bupati Magetan mengatakan sejak PPKM Darurat banyak masyarakat yang  terdampak,  maka dari itu pemerintah memperhatikan ekonomi masyarakat.

“Untuk bansos, pemkab Magetan juga menunggu dari pusat,” ujar Suprawoto usai zoom meeting percepat realisasi bantuan sosial di ruang jamuan pendopo Surya Graha Magetan. Kamis (22/07/2021).

Dijelaskan pula, untuk penerima bantuan tidak boleh ada yang dobel, jadi pemerintah harus hati-hati. “Kami pastikan tidak ada warga yang mendapatkan dobel, nanti resikonya kami yang kena. Oleh sebab itulah pemerintah harus dapat memastikan  memberikan kepada siapa yang berhak menerima,” kata Suprawoto.

Dalam hal ini Suprawoto menjelaskan bahwa diluar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Bantuan Sosial Tunai (BST) bantuan dari kementrian Sosial  (Kemensos) ditanggung oleh dana desa. Sedangkan kelurahan akan di tanggung oleh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Khusus warga kelurahan tidak boleh dobel, bagi mereka yang sudah menerima PHK maupun BST dari pusat tidak boleh menerima lagi dari kabupaten, maka dari itu harus benar-benar hati-hati dalam mendata yang belum mendapat bantuan,”terangnya.

Sementara itu, Yayuk Srirahayu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan mengatakan pihaknya masih menunggu BST dari Kemensos. “Sebenarnya BST sudah berakhir pada bulan April 2021, namun karena adanya PPKM ini kemnsos menambah waktu 2 bulan,”kata Yayuk.

“Kemungkinan di daerah lain di sudah ada yang cair tapi di kabupaten Magetan belum. Baru saja tadi sudah dijelaskan dari Gubernur, bahwa di kabupaten se-Jawa Timur bantuan sebanyak Rp 1.200.000 baru  400 ribu penerima cair dan itu untuk Kabupaten Magetan belum cair,”papar Yayuk.

Sedangkan jumlah BST yang wajib menerima sesuai data pada bulan April 2021 sebanyak  15.500.013 orang. Sedangkan jumlah penerima PKH di Kabupaten Magetan sebanyak 25.059 orang . “Dan uang bantuan tersebut langsung ditransfer ke yang bersangkutan. Pemerintah daerah hanya memberikan data,”pungkasnya.

Jurnalis: Anita Tata.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *