SKI News
Program Anting Emas 2.0 di Magetan: ASN Jadi Orang Tua Asuh 133 Balita Gizi Kurang

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyerahkan bantuan program Anting Emas 2.0 kepada balita sasaran stunting di Kabupaten Magetan. Program tersebut merupakan upaya percepatan penurunan stunting melalui pemberian bantuan pangan bergizi dan pendampingan oleh ASN sebagai orang tua asuh.
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Pemerintah Kabupaten Magetan terus memperkuat upaya percepatan penurunan stunting melalui program Anting Emas 2.0 atau Asuh Balita Stunting Wujudkan Generasi Magetan Berkualitas.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPP dan PA) Kabupaten Magetan, Kartini, mengatakan program tersebut menyasar 133 balita di 18 kecamatan yang mengalami masalah pertumbuhan dan perkembangan.
“Sasaran program ini diprioritaskan untuk balita dengan kondisi wasting atau gizi kurang agar mendapatkan pendampingan dan asupan gizi yang lebih baik,” ujar Kartini.
Dalam petunjuk teknis pelaksanaan yang diterbitkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Magetan, ASN di lingkungan Pemerintah kabupaten Magetan ditunjuk sebagai orang tua asuh bagi balita sasaran.
Setiap anak asuh menerima bantuan pangan sumber protein hewani senilai Rp15 ribu per hari selama 90 hari atau total Rp1,35 juta per anak.
Bantuan tersebut berupa bahan makanan bergizi seperti telur, daging, ikan, susu hingga produk olahan protein hewani lainnya sesuai kebutuhan dan rekomendasi tenaga kesehatan.
Kartini menjelaskan, program ini tidak hanya fokus pada pemberian bantuan pangan, tetapi juga pemantauan tumbuh kembang balita secara berkala.
“Pendampingan dilakukan bersama Tim Pendamping Keluarga, PKB dan tenaga kesehatan puskesmas agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan dikonsumsi anak penerima manfaat,” katanya.
Selain itu, orang tua asuh diminta aktif berkoordinasi dengan kepala puskesmas dan koordinator wilayah terkait kondisi anak asuh masing-masing.
Program Anting Emas 2.0 juga mencakup pendampingan lanjutan, mulai dari proses rujukan kesehatan, pemeriksaan tambahan hingga evaluasi perkembangan kesehatan balita.
Program ini dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Bupati Magetan Nomor 53 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi.
Pemkab Magetan berharap Anting Emas 2.0 menjadi langkah konkret dalam menekan angka stunting sekaligus menciptakan generasi anak yang sehat dan berkualitas di Kabupaten Magetan.
Jurnalis: Tim Redaksi.
